"Ada pun untuk Penyidik a.n Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," kata Firli melalui siaran pers, Selasa (4/2).
Firli menjelaskan persetujuan pengembalian Rossa ke Polri juga berbekal tanda tangan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan surat keputusan Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas Firli.
"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya. Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.
Sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa penyidik Rossa ditarik instansi asal, Polri, atas dasar kebutuhan korps Bhayangkara tersebut. Namun, Polri membatalkan penarikan itu dengan memberi kesempatan kepada Rosa untuk menyelesaikan masa tugas dinasnya di komisi antirasuah hingga September 2020.
Salah seorang sumber CNNIndonesia.com mengatakan Rossa merupakan penyelidik dalam kasus yang menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku dan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Sumber ini menyatakan pimpinan KPK kukuh menginginkan Rossa kembali ke Polri. Namun, karena Polri urung menariknya, kata sumber ini, Rossa tak diberi akses masuk Gedung Dwiwarna KPK. Rosa dikabarkan juga tidak mendapatkan akses email kantor.
"Rossa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU. Selain itu, Rossa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," kata sumber CNNIndonesia.com.