Kejagung Minta Benny Tjokro Sampaikan Keluhan ke Penyidik

CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2020 04:31 WIB
Menanggapi surat keluhan yang ditulis tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro, Kejagung meminta itu disampaikan ke penyidik saat pemeriksaan.
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung enggan berkomentar banyak terkait dengan surat yang ditulis tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro saat menjalani pemeriksaan pada Jum'at (31/1) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, pun meminta agar bos dari perusahaan PT Hanson International Tbk itu dapat mengungkapkan keluhannya kembali saat menjalani pemeriksaan tersangka oleh penyidik Kejaksaan.

"Nanti pada saatnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka silakan ngomong lagi," kata Hari Setiyono kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Benny tetap memiliki hak untuk berkomentar terkait kasus yang sedang dijalaninya. Namun, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan yang saat ini masih dilakukan kejaksaan.

Kendati demikian, Hari masih enggan menerangkan mengenai waktu pemeriksaan tersangka tersebut akan dilakukan. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan hanya memanggil saksi-saksi terkait.

"Orang bicara ya monggo silakan, kami menyidik," katanya.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro mengungkapkan kekecewaannya atas kasus yang menjeratnya. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jum'at (31/1) malam di Gedung Merah Putih KPK. Ia menyerahkan dua poin tulisan dalam secarik kertas yang diserahkan kepada awak media.

Pada salah satu poinnya, Benny kecewa atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya yang seolah hanya menjerat dirinya dan PT Hanson International. Sementara, menurut dia, terdapat ratusan saham yang ditanam manajer investasi yang bikin rugi tapi tidak ditangkap.

Panja DPR Tak Ganggu Penyidikan

Selain itu, Kejagung pun meyakini panitia kerja (panja) di DPR tidak akan mengganggu proses hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus Jiwasraya.

"Percayalah yang ranahnya di sana, kami yang ranahnya di sini sesuai dengan aturan main. Kami tetap melaksanakan kegiatan penyidikan," ujar Hari kepada wartawan.

Ia pun membenarkan nantinya panja tersebut akan melakukan audiensi atau pertemuan-pertemuan secara tertutup dengan kejaksaan. Namun, Hari tidak merinci terkait pembahasan yang akan dilakukan oleh kedua institusi tersebut.

"Waktu itu kita sama-sama mendengarkan akan dibentuk panja, kemudian akan melakukan audiensi secara tertutup, ya kan mungkin itu," kata Agung.

DPR sudah membentuk tiga panja dalam menyikapi kasus Jiwasraya yakni di Komisi VI, Komisi III, serta Komisi XI. Namun, Panja Jiwasraya yang resmi terbentuk baru di Komisi VI dan Komisi III. Sedangkan Panja Jiwasraya di Komisi XI belum memiliki nama-nama anggota.

Lima Saksi

Pada Selasa, Kejagung memanggil lima orang sebagai saksi yang terkait dengan kasus skandal korupsi yang menjerat asuransi Jiwasraya sehingga mengakibatkan gagal bayar.

Hari menjelaskan dua dari lima orang yang dipanggil itu merupakan sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro.

"Saksi perkara tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang diperiksa hari ini, Selasa (4/2) Jani Irenawati, Rani Mariatna (Sekretaris Pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro)," kata Hari saat dikonfirmasi.

Selain dua orang terdekat bos PT Hanson International itu, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Independent PT. Armadian Karyata Devi Henita, eks Pengacara PT Jiwasraya Irfan Melayu, dan Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk Jumiah.

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

[Gambas:Video CNN]
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.

Selain itu, kejaksaan telah menyita sejumlah aset yang dimiliki para tersangka untuk menambal kerugian negara. Kendati demikian, Kejagung belum merinci total aset yang berhasil dikumpulkan pihaknya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

(mjo/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER