Harun diketahui masih buron sampai dengan saat ini walau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Harun sendiri telah ditetapkan KPK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 29 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saatnya Badan Intelijen Negara membantu KPK dan Polri menangkap buronan Harun Masiku. Saatnya BIN menjawab desas-desus di rakyat selama ini bahwa aparat intelijen tidak netral dan berada di belakang partai tertentu saja. Ini saatnya," tambahnya.
Akan tetapi, sambung Fahmi, tak ada salahnya jika turut melibatkan BIN. Menurutnya itu untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja KPK dan Polri yang tak kunjung mampu menangkap Harun Masiku.
Dahulu, kata Fahmi, BIN pun pernah dilibatkan dalam mencari buronan kasus korupsi BLBI.
"Cuitan Andi Arief dapat dianggap serius, walaupun di sisi lain hal itu dapat dianggap sebagai bentuk keraguan atas kemampuan KPK dan Polri. Nah bagi saya, boleh saja dilibatkan. Toh itu dilakukan untuk kepentingan umum" tuturnya melalui pesan singkat.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024. KPK juga telah memasukan Harun dalam daftar buronan pada 29 Januari lalu.
Polri turut membantu KPK. Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan seluruh Polda dan Polres se-Indonesia untuk mengungkap keberadaan kader PDIP tersebut.
Namun, hingga kini, Harun masih belum terungkap keberadaannya. KPK dan Polri masih berupaya mencari Harun yang dikabarkan lolos dari operasi tangkap tangan.