Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka merupakan pegawai di rumah sakit yang menjadi lokasi pencurian tersebut.
"Tersangka IS pekerjaan ASN, karyawan RSUD Pagelaran, tersangka RE dan YO pekerjaan honorer RSUD Pagelaran," kata Erlangga melalui keterangan resmi, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, para tersangka yang memiliki kunci gudang farmasi melakukan pengambilan masker-masker tersebut tanpa izin dari kepala gudang dan juga Direktur RSUD.
[Gambas:Video CNN]
Usai mendapatkan barang tersebut, para tersangka menjualnya kepada CE untuk dijual kembali dengan cara diecer.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ATM Bank Jabar, satu kartu ATM Bank BCA, satu unit mobil Nissan Terrano berwarna silver dengan nomor polisi B 8172 KMN, satu unit kendaraan berjenis R-2 dan satu buah dus berisi 4 bos masker dengan merk Eskamed dan beberapa kota jarum suntik.
Kata Saptono, para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.