Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
"Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan 3 kali namun tetap tak diindahkan," ujar Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menambahkan, enam tersangka ditangani Subdit Kamneg dengan tempat kejadian perkara (TKP) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, empat tersangka ditangani Subdit Harda dengan TKP Sabang, Jakarta Pusat, dan lima tersangka ditangani Subdit Renakta dengan TKP Bendungan Hilir.
"Ancamannya kan cuma satu tahun, tapi enggak ditahan," kata Yusri.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus pernah menyatakan ketentuan pidana dalam UU No. 6 tahun 2018 bisa diberlakukan sejak PP No. 21 tahun 2020 diterbitkan Jokowi.
"Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," tutur Yusri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Sementara pada Pasal 218 KUHP dinyatakan bahwa: "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."