Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi belum membatasi akses jalan di wilayah
Jakarta, meskipun Kementerian Kesehatan disebut telah menandatangani persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov DKI soal penerapan PSBB di Jakarta
"Kami menunggu ini (Pemprov DKI soal penerapan PSBB)," kata Sambodo kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).
Sambodo menuturkan pihaknya juga belum memutuskan soal penyekatan akses jalan di wilayah Jakarta lantaran belum ada keputusan dari Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, menurut Sambodo, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tidak mengatur tentang penyekatan akses jalan.
"(Merujuk Permenkes) tidak ada penyekatan akses, hanya pembatasan jumlah penumpang," ucap Sambodo.
Pasal 13 ayat (10) Permenkes 9/2020 berbunyi:
"Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; danb. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
Busroni menyebut Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan.
"Sudah teken Menkes, tinggal diserahkan dan diterapkan di Jakarta dipimpin Gubernur Anies Baswedan," ujar Busroni.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]