Gugatan yang teregister dalam nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu dilayangkan kepada auditor BPK I Nyoman Wara sebagai tergugat 1, lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tergugat 2, dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono sebagai tergugat 3.
"Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan Kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat," tulis Benny Tjokro, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih mengacu pada situs yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk perkara tersebut pada Senin, 27 April 2020 mendatang. Sidang dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB hingga selesai.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka BT telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I pada 9 April 2020," kata Hari, Senin (13/3).
Dalam perkara korupsi ini, setidaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara karena tindak Pidana Korupsi mencapai Rp16,9 triliun atau hampir mencapai Rp17 triliun.