Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi
Jiwasraya (Persero),
Benny Tjokrosaputro menggugat secara
perdata sejumlah pihak yang menangani kasus korupsi Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4) lalu. Klasifikasi pertama dalam gugatan tersebut adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh para tergugat.
Gugatan yang teregister dalam nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu dilayangkan kepada auditor BPK I Nyoman Wara sebagai tergugat 1, lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tergugat 2, dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono sebagai tergugat 3.
"Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan Kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (
Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat," tulis Benny Tjokro, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Kendati demikian, belum tercantum secara rinci mengenai materi gugatan yang dilayangkan oleh mantan bos PT Hanson International tersebut. Nilai sengketa yang tercantum dalam laman resmi pengadilan itu pun Rp0 alias nihil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Pengacara Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya, Muchtar Arifin untuk mengetahui lebih rinci gugatan yang dilayangkan oleh kliennya tersebut.
Masih mengacu pada situs yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk perkara tersebut pada Senin, 27 April 2020 mendatang. Sidang dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Sebagai informasi, Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah merampungkan pemberkasan atas dirinya dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Bentjok, sapaan akrabnya, akan dijerat menggunakan pasal tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka BT telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I pada 9 April 2020," kata Hari, Senin (13/3).
Dalam perkara korupsi ini, setidaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara karena tindak Pidana Korupsi mencapai Rp16,9 triliun atau hampir mencapai Rp17 triliun.
(mjo/bmw)
[Gambas:Video CNN]