Seorang perwakilan fraksi, Asfinawati, meminta DPR fokus mengawasi proses penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, terang dia, pemerintah secara nyata lambat dalam menangani virus yang sudah merenggut ratusan jiwa tersebut. Hal itu dapat dilihat dari lamanya penetapan status bencana, keterlambatan hasil tes, hingga tidak adanya tes massal dan kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD).
DPR, lanjut Asfin, juga gagal melaksanakan fungsi anggaran. Itu terlihat dari lebih dulu pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Petugas medis dengan Alat Perlindungan Diri (APD) mengambil sampel risiko terinfeksi virus corona (Covid-19). (AFP/JUNI KRISWANTO) |
Ia berpendapat kelanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja telah membuat fokus pemerintah teralihkan.
"Contohnya dalam surat undangan yang beredar di mana tidak kurang dari 11 Menteri diundang DPR di saat penanganan Covid-19 jauh dari kata beres," tuturnya.
Lagi pula, menurut Asfin, metode pembahasan RUU tersebut memiliki sejumlah masalah, sehingga berpotensi menjadi tidak sah. Ia mengungkapkan nihilnya partisipasi publik dalam pembahasan membuat kualitas demokrasi berkurang.
"Publik tentu tidak dapat mengikuti sidang karena PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar], sehingga kualitas partisipasi dan artinya kualitas demokrasi berkurang," imbuh dia.
"Jadi, statement staf ahli presiden yang mengatakan akan menunda Omnibus Law tanpa mencabut Supres [Surat Presiden] hanyalah merupakan pemanis bahasa politik belaka," ujarnya. (ryn/ugo)
Petugas medis dengan Alat Perlindungan Diri (APD) mengambil sampel risiko terinfeksi virus corona (Covid-19). (AFP/JUNI KRISWANTO)