Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, membantah pihaknya tidak mengetahui isi dari RUU Cipta kerja seperti yang diutarakan Sofyan Djalil. Justru pihaknya menyatakan tidak ingin konflik agraria semakin parah dengan adanya RUU Cipta Kerja.
KPA menyatakan RUU Cipta Kerja bisa jadi membuka lapangan kerja baru, yang akan akan menguntungkan pengusaha-pengusaha kakap dan bukan warga kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kami tak mau melepas tanah, kami ditakuti dengan perampasan atau konsinyasi, katanya harus pergi ke pengadilan mengambil ganti rugi yang dipaksakan," tambah Dewi.
Dalam hal ini, pemerintah memiliki wewenang menggusur lahan manapun jika memenuhi syarat 'untuk kepentingan umum'.
Syarat kepentingan umum ini meliputi, untuk kawasan industri hulu dan hilir migas; kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan lainnya yang diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyayangkan penolakan para pihak terhadap RUU Cipta Kerja. Sofyan meminta para pihak tersebut untuk mempelajari lebih dahulu dan jangan asal memberikan penolakan.
Dia menuturkan, RUU Cipta Kerja ini merupakan upaya pemerintah untuk menjawab masalah kelangkaan pekerjaan. Sofyan lantas membeberkan data saat ini ada 7,2 juta pengangguran di Indonesia dan ditambah 2 juta tenaga kerja baru tiap tahun yang mencari pekerjaan.
"Tanpa usaha yang sungguh-sungguh untuk penciptaan kerja, maka anak-anak kita akan menjadi penganggur. Tidakkah tersentuh rasa kemanusiaan kita jika orang-orang Indonesia terpaksa menjadi TKI atau TKW di negeri orang? Mereka akan lebih senang bekerja di dalam negeri, seandainya lapangan kerja tersedia," tulis Sofyan dalam tangkapan gambar yang dilihat CNNIndonesia.com.
"Betapa sedihnya melihat ada anak-anak muda kita yang terpaksa menjual narkoba karena tidak ada pekerjaan yang halal. Tidak kah kita sedih melihat banyak rumah tangga pecah karena sang suami menganggur karena tidak ada pekerjaan."
Pada Selasa lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempersilakan pemerintah menarik draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan untuk dibahas bersama.
"Draf RUU dari pemerintah disusun sebelum Covid-19, terbuka ruang apabila pemerintah ingin menarik atau melakukan koreksi terhadap draf yang telah diserahkan ke DPR agar sejalan dengan niat baik pemerintah yang kabarnya ingin mengatasi dampak Covid-19," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Selasa (14/4).
(jal/jal)