Manasik haji yang sejatinya digelar lewat pertemuan fisik itu pun diganti jadi secara daring (online) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Nizar menyatakan realokasi itu merupakan tindak lanjut dari persetujuan antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenag soal pengalihan dana haji dari APBN dalam rapat kerja, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna menunjang pelaksanaan itu, Nizar menyatakan anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan fasilitas penunjang bagi para calon jamaah haji saat mengikuti manasik online tersebut.
"Contohnya untuk fasilitas internet bagi jemaah haji," ujar Nizar.
Ia menyatakan inovasi bimbingan manasik secara daring menjadi satu-satunya pilihan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi jadwal pemberangkatan jemaah haji 2020/1441 H semakin dekat.
Nizar juga menyatakan pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan media televisi dan radio nasional untuk menyiarkan bimbingan manasik daring tersebut.
"Jadi bagi jemaah yang daerahnya tidak memiliki jaringan internet, informasi tentang manasik haji ini kita harap dapat diperoleh melalui siaran radio atau televisi," kata Nizar.
![]() |
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian Noervianto menyatakan total dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah direalokasi para kepala daerah untuk penanganan virus corona (Covid-19) mencapai Rp 56,57 triliun.
Ardian menjelaskan itu adalah laporan dari dari 528 Pemerintah Daerah (Pemda) ke Kemendagri per Jumat.
"Total dana yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah direalokasi untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 mencapai Rp 56,57 triliun," kata Ardian dalam keterangan resminya.
Ardian lantas menjelaskan dana tersebut akan dialokasikan untuk tiga pos alokasi bagi tiap Pemda. Pos pertama untuk penanganan kesehatan. Kedua, untuk penanganan dampak ekonomi. Dan ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial
Lanjutnya, Adian merinci untuk pos penanganan kesehatan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 24,10 triliun atau 42,60 persen dari total anggaran penanganan Covid-19. Sementara untuk pos penanganan dampak ekonomi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 7,13 triliun atau 12,60 persen dari total anggaran penanganan Covid-19.
" Untuk penyediaan jaring pengaman sosial berjumlah 25,34 triliun atau 44 persen dari total anggaran penanganan Covid-19," kata dia.
Sementara di posisi kedua, Pemda Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,0 triliun untuk penanganan Covid-19. Lalu disusul Pemda Jawa Timur dengan alokasi Rp2,39 triliun. Jawa Tengah dengan alokasi anggaran Rp2,12 triliun. Kemudian Aceh dengan alokasi Rp1,7 triliun.
"Lima daerah terkecil yang mengalokasikan anggarannya tingkat provinsi, Jambi dengan alokasi Rp49, 27 miliar. Sulbar atau Sulawesi Barat dengan alokasi Rp36,65 miliar. Bengkulu dengan alokasi Rp30,80 miliar. Nusa Tenggara Barat dengan alokasi Rp23,0 miliar. Dan kelima Maluku Utara dengan alokasi Rp10,24 miliar," kata Ardian.
Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, Pemda Kota Makassar paling banyak mengalokasikan APBD untuk Covid-19. Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp749, 056 miliar.
Posisi kedua adalah Kabupaten Jember yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp479,41 miliar. Lalu Kabupaten Bogor yang mengalokasikan anggaran sebanyak Rp384,07 miliar.
Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota yang anggaran alokasi Covid-19 paling kecil, diantaranya Kota Tual (Rp3.9 miliar), Kabupaten Nias (Rp3.5 miliar) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Rp.3.3 miliar) Kabupaten Bandung Barat (Rp3.1 miliar) dan Kota Sorong (Rp2.1 miliar).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan kewenangan bagi seluruh kepala daerah untuk melakukan realokasi APBD untuk penanganan virus corona.
Langkah itu sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Daerah.
