Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi dari pelayanan pengaduan publik yang dilakukan secara daring oleh lembaga atau instansi pemerintahan, terutama tengah pandemi virus corona (
Covid-19).
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakanpihaknya melakukan kontak telepon atau mengakses kontak layanan lembaga dan media sosial yang dicantumkan dengan skenario sebagai masyarakat yang membutuhkan layanan. Setiap lembaga, kata dia, diuji dua-tiga kali dalam sehari.
"Dari hasil kajian tersebut terdapat beberapa potensi maladministrasi," kata Adrianus melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus menuturkan hasil pengujian menunjukkan secara keseluruhan layanan nomor kontak yang tidak merespons cukup besar yakni 60 persen. Pun, ketiadaan respons di media sosial di mana Facebook sebesar 81 persen; Twitter 88 persen; dan Instagram 76 persen.
"Sementara itu layanan saluran melalui surat elektronik yang tidak merespons terdapat 64 persen," tuturnya.
Adrianus mengatakan hasil pengujian pihaknya tersebut dapat dimaknai saluran kontak layanan tidak berfungsi. Dan, kondisi itu berpotensi menimbulkan terjadinya maladministrasi.
Sejumlah lembaga/ instansi yang dikaji antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Komisi Yudisial, Kompolnas, Komnas HAM, KPAI, Komisi Kejaksaan dan Komnas Perempuan.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI pun memberikan sejumlah rekomendasi.
Beberapa di antaranya adalah meminta kepada setiap instansi agar meningkatkan kesadaran petugas mengenai pentingnya nomor kontak layanan dan media sosial sebagai akses masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan saran/ pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian meminta agar pimpinan masing-masing lembaga atau instansi memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap keberfungsian nomor kontak dan media sosial yang telah disediakan.
"Terkait nomor kontak dan media sosial perlu mempertimbangkan penggunaan nomor central seperti halnya yang dilakukan oleh PLN atau lembaga perbankan sehingga lebih memudahkan pengelolaan dan kontrol. Selain itu, hal tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses kontak yang dimaksud," sambung Adrianus.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]