Surabaya Disetujui PSBB, Risma Gelar Rapat Bahas Teknis

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 16:31 WIB
Warga beraktivitas di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Warga setempat menutup jalan penghubung Kota Surabaya-Sidoarjo itu untuk memutus penyebaran Virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Kota Surabaya, di tengah wabah corona Indonesia. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Surabaya menggelar rapat mengenai teknis pembatasan sosial berskala besar (PSBB), usai pengajuan ke Kementerian Kesehatan dikabulkan, Selasa (21/4).

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengakui baru mengetahui hal itu dari situs resmi Kemenkes.

"Ini kan baru tahu ya, baru tahu dari website-nya Kementerian Kesehatan RI," kata Fikser saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mengetahui hal itu, kata Fikser, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tengah menggelar rapat komprehensif bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Surabaya.
Bahasan dalam rapat tersebut, kata dia, ialah teknis penerapan PSBB di Kota Surabaya. Fikser mengaku belum bisa menyampaikannya secara detail.

"Saya ini lagi dampingi Ibu (Risma) rapat, nanti kita informasikan ya, mohon waktu ya," katanya.

Kementerian Kesehatan diketahui resmi menyetujui pemberlakuan PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Risma Gelar Rapat Bahas Teknis PSBB Usai Disetujui MenkesFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di wilayah Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. PSBB diterapkan untuk menanggulangi virus corona di wilayah tersebut.

PSBB di tiga wilayah itu ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/264/2020.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)," kata Terawan dalam Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/264/2020, Selasa (21/4). (ain/frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER