Menurutnya, langkah itu harus dilakukan sebelum polisi mengusut dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ravio.
"Tinggal polisi buktikan statement masyarakat sipil tidak benar, kalau bisa masyarakat sipil membuktikan statement mereka benar," ucap Desmond kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ravio --yang dikenal pula sebegai peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi-- ditangkap polisi pada Rabu (23/4) malam.
Penangkapan Ravio diduga berkaitan dengan pesan berantai dalam aplikasi pesan singkat Whatsapp yang dikirim dari nomor miliknya. Namun, sebelum pesan berantai itu tersebar, Ravio mengadu ke SAFEnet soal dugaan ponselnya telah diretas.
"Dua jam setelah membuat pengumuman, tepatnya pada pukul 19.00 WIB, WhatsApp milik Ravio akhirnya berhasil dipulihkan. Selama diretas, pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi," demikian kronologi yang termaktub dalam rilis koalisi tersebut.
Koalisi menyebut sebelum ditangkap, Ravio acap kali menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan.
Ia juga sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.
Argo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan saat Ravio akan pergi menaiki mobil dengan nomor pelat diplomatik dari Kedutaan Belanda.
Dijelaskan Argo bahwa penangkapan Ravio Patra berawal dari laporan seseorang yang menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal tentang ajakan melakukan penjarahan.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan, ada saksi inisial DR dia menyampaikan laporan ke PMJ bahwa menerima WA dari seseorang," tutur Argo. (mts/wis)