Koalisi Minta Polisi Tangkap Peretas WhatsApp Ravio Patra

CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2020 16:33 WIB
Cyber attack or computer crime hacking password on a dark background.
Ilustrasi. (Istockphoto/ipopba).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi masyarakat sipil mendesak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku peretasan akun WhatsApp milik peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi, Ravio Patra. Koalisi juga mendesak kepolisian bersikap profesional dan menghentikan tuduhan terhadap Ravio.

Ravio ditangkap polisi setelah diduga karena menyebarkan pesan WhatsApp bernada provokatif.

"Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ravio sendiri sudah dibebaskan pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB. Ravio dibebaskan setelah ditangkap pada Rabu (22/4) lalu dan menjalani pemeriksaan selama 33 jam oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Arif mengatakan, tim penasehat hukum sempat dipersulit saat memberikan bantuan hukum kepada Ravio. Sebab, saat tim mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (23/4) kemarin, pihak kepolisian sempat menyangkal telah menangkap Ravio.

Kepolisian, kata Arif, baru mengakui Ravio berada di Polda Metro setelah melakukan konferensi pers sekitar pukul 14.00 WIB.


Koalisi menyebut proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio juga tidak sesuai prosedur. Sebab, kepolisian tidak dapat menunjukkan surat penangkapan maupun penggeledahan.

"Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor," ujar Arif.

Arif menambahkan, kepolisian berdalih melakukan penangkapan, melainkan hanya mengamankan Ravio. Bahkan aparat kepolisian juga sempat melakukan intimidasi kekerasan secara verbal.

"Intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg," ucap Arif.


Status Ravio Berubah-ubah

Lebih jauh Arif menjelaskan, status hukum Ravio berubah-ubah selama menjalani pemeriksaan 33 jam oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Awalnya Ravio diperiksa sebagai tersangka, namun beberapa jam kemudian berubah menjadi saksi.

"Ravio sudah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB pada 23 April 2020 sebagai tersangka dan pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai saksi," tutur Arif.

Arif melanjutkan, polisi juga sudah sempat menyiapkan surat penahanan untuk Ravio.

"Padahal statusnya adalah saksi," ucap Arif.


Arif menuturkan pasal yang dituduhkan kepada Ravio juga berubah-ubah. Mulanya, Ravio disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Namun, kemudian diubah menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

"Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Arif.

Lebih lanjut, dikatakan Arif, penyidik juga sempat mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi milik Ravio. Padahal, hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diselidiki.

"Tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio," tuturnya.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan Ravio Patra telah dibebaskan setelah sempat ditangkap terkait dugaan penyebaran informasi bernada provokasi lewat WhatsApp. Saat ini Ravio berstatus sebagai saksi.

"Ya sudah dipulangkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polro Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).


Kabar penangkapan Ravio pertama kali diungkapkan oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto. Ia juga mengungkapkan Whatsapp Ravio sempat diretas.

Selama diretas, Damar menyebut, WhatsApp Ravio menyebarkan pesan-pesan bernada provokasi. Hal itu terungkap usai akun tersebut dapat dipulihkan dua jam kemudian.

"Krisis, sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah," demikian bunyi pesan yang disebarkan melalui akun WhatsApp Ravio yang diretas. (dis/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER