Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jamaludin sebagai saksi untuk tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Hery Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan keterangan Jamaludin dibutuhkan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bentjok dan Hery Hidayat.
"Saksi yang diperiksa khusus untuk pembuktian terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tersangka BT dan Tersangka HH," kata Hari melalui keterangan resmi, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hari tak mau mengungkap apa yang didalami penyidik dari pemeriksaan Jamaludin itu. Hari juga enggan membeberkan peran Jamaludin dalam kasus dugaan TPPU Bentjok dan Hery.
Hari mengatakan selain memeriksa Jamaludin, penyidik memanggil setidaknya 17 orang sebagai saksi. Mereka antara lain diminta keterangannya untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU Bentjok dan Hery.
Menurut Hari, sejumlah sakti dicecar sejumlah barang bukti elektronik yang terkait dengan proses transaksi jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Diklarifikasi dengan barang bukti elektronik berupa email, sms, WhatsApp dan barang bukti elektronik lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita sekitar 836 bidang tanah milik Bentjok. Aset-aset tersebut diduga terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Ratusan aset tanah Bentjok yang disita itu di antaranya berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang, Banten serta Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita aset kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan total Rp13,7 triliun. Terakhir, Korps Adhyaksa menyita ratusan unit reksadana dengan nilai mencapai Rp5,8 triliun.
(mjo/fra)
[Gambas:Video CNN]