Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan pembatasan dilakukan guna mempersempit laju penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Menurut dia, pembatasan dilakukan karena Provinsi Banten menjadi jalur utama bagi pemudik dari berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.
"Perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berakibat pada tingginya potensi penyebaran Covid-19," ujar Wahidin dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahidin menerangkan, tidak ada penutupan ruas jalan atau jalan tol selama larangan mudik berlaku. Ia bilang bahwa pihaknya hanya melakukan penyekatan di 15 titik selama larangan mudik berlaku kepada sejumlah kendaraan, terutama kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Infografis Aturan Larangan Mudik 2020. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Ia menambahkan, selain pembatasan, ada pula pelarangan yang berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk kota/kabupaten yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo menambahkan, pihaknya telah mendirikan pos-pos koordinasi atau check point pada akses keluar masuk utama jalan tol dan non-tol, seperti di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Untuk check point moda transportasi darat akan dilakukan di Gerbang Tol dan jalan non-tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah PSBB, terminal bus dan Pelabuhan ASDP.
Tri mengatakan bakal terus melakukan sosialisasi kepada warga terkait larangan mudik. Sosialisasi hingga sanksi akan dilakukan secara bertahap sesuai aturan pemerintah, mulai dari imbauan hingga pemutarbalikan arah bagi pemudik. (pmg/thr/pmg)
