Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks anggota DPR RI,
Sukiman, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Sukiman telah terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22 ribu untuk mengupayakan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan dalam sidang yang dilakukan secara online lewat video teleconference, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan tersebut juga hakim menghukum pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hakim juga meminta Sukiman agar membayar uang pengganti atas sejumlah uang yang diterimanya. Sukiman dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Sukiman dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Mendengar putusan ini, penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Sukiman menyatakan banding.
"JPU pikir-pikir dan Terdakwa/ Penasihat Hukum banding," demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]