Kivlan Zen Gugat UU Darurat soal Senjata Api ke MK

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2020 16:26 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen akan menjalani sidang eksepsi, Rabu (18/12)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ke Mahkamah Konsitusi.

Dikutip dari situs resmi MKRI.id, berkas permohonan uji materi itu diterima oleh MK pada Senin (4/5) kemarin.

Dalam permohonanannya tersebut, Kivlan yang diwakili kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun meminta MK untuk mencabut pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan ayat 1 pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Tonin dalam berkas permohonan tersebut.
"Menyatakan ayat 1 pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Tonin dalam permohonan.

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat itu sendiri diketahui mengatur soal kepemilikan senjata api, munisi atau bahan peledak.

Permohonan uji materi itu diajukan Kivlan berkaitan dengan status sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tonin menuturkan undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini. Sebab, menurutnya, undang-undang itu bisa disangkakan kepada siapa saja tanpa bukti yang kuat.

"Tidak relevan lagi dgn keadaan sekarang yg mana karena fitnah saja Kivlan Zen bisa ditersangkakan padahal orang tidak bisa dipidanakan karena fitnah jadi siapa saja bisa kena kalau tidak diuji," tutur Tonin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).

Dalam kasus yang menjerat Kivlan, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Dalam eksepsi yang langsung dibacakan oleh Kivlan dalam persidangan, ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari perkara yang menjeratnya.

Kivlan berpendapat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Kivlan juga menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut dirinya bertemu Helmi Kurniawan alias Iwan-- terdakwa untuk kasus yang sama, di Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018. (ain/dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER