Dikutip dari situs resmi MKRI.id, berkas permohonan uji materi itu diterima oleh MK pada Senin (4/5) kemarin.
Dalam permohonanannya tersebut, Kivlan yang diwakili kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun meminta MK untuk mencabut pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kejagung Bantah Kabar Pemukulan Kivlan Zen |
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat itu sendiri diketahui mengatur soal kepemilikan senjata api, munisi atau bahan peledak.
Tonin menuturkan undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini. Sebab, menurutnya, undang-undang itu bisa disangkakan kepada siapa saja tanpa bukti yang kuat.
"Tidak relevan lagi dgn keadaan sekarang yg mana karena fitnah saja Kivlan Zen bisa ditersangkakan padahal orang tidak bisa dipidanakan karena fitnah jadi siapa saja bisa kena kalau tidak diuji," tutur Tonin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).
Dalam kasus yang menjerat Kivlan, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Dalam eksepsi yang langsung dibacakan oleh Kivlan dalam persidangan, ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari perkara yang menjeratnya.
Kivlan berpendapat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Kivlan juga menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut dirinya bertemu Helmi Kurniawan alias Iwan-- terdakwa untuk kasus yang sama, di Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018. (ain/dis/ain)