"[Revisi berisi) ketentuan soal aturan transportasi untuk bepergian nonmudik. Sedang disusun, ditunggu saja," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).
Perihal mudik di tengah pandemi virus corona sempat menjadi polemik sebelum pemerintah resmi menerbitkan larangan. Pemerintah mulanya sebatas menganjurkan agar masyarakat tidak mudik lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan larangan mudik. Larangan berlaku pada 24 April sampai 31 Mei atau mulai awal Ramadan hingga setelah Idulfitri. Permenhub 25/2020 kemudian dikeluarkan sebagai dasar hukum.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Kepolisian sudah memaksa puluhan ribu kendaraan putar balik lantaran ingin mudik (ANTARA FOTO/Fauzan) |
Dalam aturan itu, larangan mudik angkutan darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Namun, larangan mudik jadi tak bertaji ketika pemerintah mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona dengan alasan darurat. Misalnya jika ada keluarga sakit dan meninggal.
"Ada diskresi [untuk situasi-situasi tertentu]. Jadi bisa ke dinas perhubungan, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Kepala Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo, Rabu (29/4).
Termutakhir, pemerintah ingin merevisi aturan tentang mudik di tengah pandemi corona.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati belum mau mengungkap lebih jauh poin revisi Permenhub 25/2020. Saat disinggung apakah revisi akan memuat ketentuan masyarakat yang diizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, Adita belum mau menjawab.
"Kita tunggu saja ya. Belum selesai," ujarnya.
Kepolisian sudah memaksa puluhan ribu kendaraan putar balik lantaran ingin mudik (ANTARA FOTO/Fauzan)