Menghadapi siasat itu Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan pemetaan jalur-jalur tikus yang ada di wilayah Jakarta untuk mencegat jasa travel gelap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak tanggung-tanggung, dikatakan Sambodo, jasa travel gelap itu menaikkan tarif sebesar tiga hingga empat kali lipat dari harga normal.
Travel gelap itu menawarkan jasa mengangkut para pemudik dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Sambodo menyebut para oknum tersebut mempromosikan jasa travel gelap itu lewat media sosial, baik Facebook ataupun Instagram.
Selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka larangan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 228 kendaraan travel gelap. Dari jumlah itu, sebanyak 1.389 penumpang gagal melakukan mudik.
Terhadap para penumpang diminta kembali ke Jakarta dan diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah tidak melakukan mudik.
Lalu untuk pengemudi truk, dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait angkutan barang yang mengangkut penumpang. (dis/wis)