Travel Gelap Manfaatkan Jalur Tikus dan Naikkan Tarif Mudik

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 16:29 WIB
Pengemudi travel dan penumpangnya beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). Dalam kurun waktu tiga hari operasi penyekatan, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Pengemudi travel dan penumpangnya beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi travel gelap yang mengangkut pemudik memanfaatkan jalur tikus untuk menghindari petugas dan pos penyekatan.

Menghadapi siasat itu Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan pemetaan jalur-jalur tikus yang ada di wilayah Jakarta untuk mencegat jasa travel gelap.

"Kita amankan mereka, ada yang di tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus. Kita sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur-jalur tersebut," kata Sambodo dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro Jaya, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penyedia jasa travel gelap juga tak segan mematok tarif tinggi kepada para pemudik demi meraup keuntungan.

Tak tanggung-tanggung, dikatakan Sambodo, jasa travel gelap itu menaikkan tarif sebesar tiga hingga empat kali lipat dari harga normal.

"Contoh yang mau ke Brebes, Jawa Tengah, tiketnya Rp 500.000 padahal harga normal Rp 150.000. Ada yang ke Cirebon, tiketnya Rp 300.000 padahal harga normal Rp 100.000," tuturnya.

Travel gelap itu menawarkan jasa mengangkut para pemudik dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Sambodo menyebut para oknum tersebut mempromosikan jasa travel gelap itu lewat media sosial, baik Facebook ataupun Instagram.

Selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka larangan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 228 kendaraan travel gelap. Dari jumlah itu, sebanyak 1.389 penumpang gagal melakukan mudik.

Terhadap para penumpang diminta kembali ke Jakarta dan diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah tidak melakukan mudik.

Sedangkan untuk pengemudi travel gelap itu dikenakan sanksi tilang yakni Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Lalu untuk pengemudi truk, dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait angkutan barang yang mengangkut penumpang. (dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER