Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan peraturan tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020, pada Selasa (12/5) malam. Berdasarkan Kepgub tersebut, PSBB di kawasan Bodebek berlaku dari 13-26 Mei 2020.
Selain Kepgub, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39/2020 yang mengubah aturan main PSBB di fase perpanjangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Rabu (13/5).
Secara umum, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun ada perubahan paling krusial pada Pergub 39/2020 yakni ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.
Pada Pasal 16 diatur bahwa selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor. Selain itu, juga wajib bawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.
"Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya," kata Daud.
Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.
Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang.
Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi dan industri strategis, serta lainnya.
"Semuanya ada 17 item," ucap Daud.
Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian.
Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan Covid-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.
"Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," tegas Daud.
Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal.
"Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) kita ada di 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari," tutur Daud.
 Petugas medis mengambil sampel saat untuk tes risiko Covid-19 terhadap pedagang dan pengunjung Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, 8 Mei 2020. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) |
Tes Swab di Tiga Terminal BandungSementara itu di tengah pelaksanaan PSBB, Pemkot Bandung menggelar tes swab di tiga terminal di ibu kota Provinsi Jabar itu pada Rabu (13/5). Tiga terminal itu adalah Cicaheum, Leuwipanjang, dan Ledeng.
Sekretaris Dishub Kota Bandung Agung Purnomo mengatakan, tes swab untuk memeriksakan ada atau tidaknya penularan virus corona (Covid-19) di tempat umum. Apalagi, kata dia, terminal menjadi salah satu pusat transit masyarakat yang datang dan pergi dari suatu daerah.
"Tes ini untuk umum, ada unsur perangkat terminal, masyarakat di sekitar (pedagang), dan penumpang. Target di terminal ini seratus alat tes swab dan total di tiga terminal 300 alat tes," kata Agung di Bandung.
Menurut dia, pemeriksaan swab di sekitar terminal bisa dilakukan lebih luas tergantung jumlah alat tes dan kemampuan pengujian laboratorium.
Apalagi, saat ini pemerintah sudah mempersilakan moda transportasi beroperasi kembali meski tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Kalau memungkinkan ini bisa diperbanyak pengujiannya tergantung kemampuan alatnya," ujar Agung.
Berdasarkan pantauan, situasi di Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang masih relatif sepi dengan adanya peraturan PSBB.
Agung menuturkan, kebijakan pemerintah pusat dengan diperbolehkan moda transportasi beroperasi kembali belum menunjukkan peningkatan kendaraan perusahaan otobus (PO).
"Kemarin saat kita koordinasi dengan PO, mereka masih menyampaikan keberatan karena ada persyaratan yang ketat. Artinya, sampai sekarang belum ada terlihat peningkatan operasional bus," ucapnya.
(hyg/kid)
[Gambas:Video CNN]