Ia menjelaskan, hingga Kamis (14/5) setidaknya sudah 109 eks narapidana program asimilasi yang ditangkap dan diproses hukum karena kembali berulah.
"Motif narapidana asimilasi, umumnya didominasi faktor ekonomi," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif lain yang diidentifikasi antara lain sakit hati dan dendam, sehingga mengeroyok, menganiaya bahkan membunuh," lanjut Ahmad.
Lalu kejahatan lain seperti penyalahgunaan narkotika 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian 1 kasus, dan kasus pembunuhan 2 kasus.
"Ada kasus pembunuhan juga dilakukan oleh narapidana asimilasi sebanyak 2 kasus yang terjadi di Banjarmasin dan Medan," kata Ahmad.
Keseluruhan kasus itu, kata dia, kini sedang ditangani oleh 19 Polda di Indonesia.
Lima besar Polda yang paling banyak menangani, yakni Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Jawa Tengah 15 kasus, Polda Kalimantan Barat 10 kasus, Polda Riau 9 kasus, dan Polda Sumatera Utara 14 kasus. (mjo/osc)