Yogyakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) memperketat pintu-pintu masuk ke wilayahnya untuk mencegah pemudik. Pengetatan ini dilakukan dengan penambah
check point (titik pemeriksaan) guna mencegah penyebaran
virus corona.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, penambahan
check point tersebut dilakukan menyusul kebijakan pada pemerintah pusat yang membuka akses terbatas untuk transportasi umum beroperasi.
"Jika sebelumnya hanya di jalan-jalan perbatasan masuk DIY, sekarang ditambah di bandara, baik Adi Sucipto maupun YIA, dan stasiun," jelas Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, lanjut Aji, imbas dari PT KAI yang mulai menjual tiket untuk perjalanan jarak jauh sejak 14 Mei 2020, meskipun hanya diperuntukkan untuk penumpang yang bisa membuktikan surat sehat bebas Covid-19 dan surat tugas, dan beberapa persyaratan lain.
Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengungkapkan, guna melayani penumpang non mudik, pihaknya akan mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) dari DIY ke Jakarta.
"Untuk pembelian hanya bisa dilayani secara manual, tidak bisa online," tegas Eko.
Hal itu lantaran calon penumpang harus bisa menunjukkan sejumlah persyaratan untuk dapat membeli tiket di stasiun, minimal satu minggu sebelum keberangkatan.
General Manager Bandara Adisutjipto dan PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menambahkan, pihaknya juga telah membuka posko-posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara Adi Sucipto dan YIA sejak 8 Mei 2020.
Menurutnya, posko tersebut dilengkapi dengan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19.
Sebelumnya, seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020 dengan pembatasan kriteria penumpang. Kebijakan itu juga diiringi dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 sebagai pelengkap aturan PSBB, dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu kebijakan tersebut juga dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(osc/sut/osc)
[Gambas:Video CNN]