Palembang Siapkan Denda dan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 00:25 WIB
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemprov Jawa Barat mulai memberlakukan (PSBB) Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2020. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Pemkot Palembang tengah menggodok aturan dalam Perwali untuk penerapan PSBB usai Lebaran mendatang. Ilustrasi PSBB. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Palembang, CNN Indonesia -- Pemkot Palembang tengah menggodok draft Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona yang mulai diterapkan setelah Idul Fitri, tepatnya 27 Mei mendatang. Dalam aturan itu disiapkan sanksi denda dan kerja sosial bagi pelanggar PSBB.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok skema sosialisasi hingga sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Kemungkinan sanksinya berupa membersihkan selokan dan sebagainya, kemungkinan kita akan ke arah sana. Ada juga sanksi denda, tapi masih kita godok. Detailnya nanti setelah draft selesai," ujar Dewa, Kamis (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berujar, sanksi yang akan ditetapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 akan bersifat mengedukasi. Sehingga masyarakat paham akan pentingnya menjaga kesehatan dan jaga jara fisik serta sosial di tengah situasi pandemi.


Sosialisasi mengenakan masker pun akan terus gencar dilakukan karena masih banyak, terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah, yang belum mengenakan masker karena keterbatasan informasi dan terjepit kebutuhan.

Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan TNI serta Polri untuk menerapkan dan menjaga kondisi keamanan selama penerapan PSBB. Dia mengimbau masyarakat tidak perlu panik selama penerapan PSBB karena bertujuan untuk melindungi warga dari paparan virus corona.

"TNI-Polri juga dilibatkan mengenai aplikasinya di lapangan, sekarang masih dirinci siapa dan melakukan apa. Kita diberikan waktu satu minggu untuk membahas Perwali, setelah selesai nanti akan dikirimkan ke Gubernur setelah itu kembalikan lagi dan dibuat surat aturan," ungkap dia.

Harno mengingatkan juga kepada warga untuk tidak mudik selama masa pandemi karena akan berbahaya bagi daerah yang dituju. Instruksi wali kota yang sudah diterapkan di Palembang sejauh ini pun dinilai efektif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahayanya berkerumun dan tidak mengenakan masker saat beraktivitas.

"Bisa dikatakan yang kita lakukan sebelumnya adalah sosialisasi PSBB. Bedanya sekarang kita hanya membatasi kegiatan yang ada. Selain itu, belanja online juga akan lebih dikembangkan dan dituangkan ke dalam perwali, agar aktivitas ekonomi warga pun bisa tetap berjalan," ungkap dia. (idz/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER