Sidang direncanakan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5) pada pukul 10.00 WIB. Acara sidang yakni mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI telah mempersiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli keuangan untuk hadir dalam persidangan terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020.
"Kami hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona. Kami hanya ingin pejabat hati-hati , teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu."
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta untuk hadir dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Sidang tersebut direncanakan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5) pada pukul 10.00 WIB. Acara sidang yakni mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
"Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin pada Jumat (15/5).
(jal/asa)