Muhammadiyah Bantah Dukung Khofifah Gelar Salat Id di Masjid

CNN Indonesia
Minggu, 17 Mei 2020 20:27 WIB
Umat Islam melaksanakan sholat Idul Adha 1440 H di Keraton Kasunanan Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/8/2019). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah jatuh pada 8 Agustus 2019 yang dirayakan dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi salat id. Muhammadiyah menegaskan tetap bersikap pada keputusan pengurus pusat agar salat idulfitri tak digelar di masjid maupun di tanah lapang. (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah membantah kabar Muhamamdiyah Jawa Timur mendukung langkah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengizinkan gelaran salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid Nasional Al Akbar.

Khofifah sebelumnya mengaku telah mengantongi pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk menggelar salat Id secara berjemaah di masjid.

"Tidak benar bahwa Muhammadiyah Jawa Timur mendukung keputusan Gubernur Jawa Timur yang mengijinkan Shalat Idul Fitri di Masjid al-Akbar sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/5).

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, M. Saad Ibrahim pun menyatakan pihaknya tidak pernah mendukung kebijakan seperti itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan Muhammadiyah Jatim tetap melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat yang menggelar shalat Idulfitri di rumah masing-masing.

"Kita tidak menggelar di lapangan," kata Saad.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan 'Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19'.

Surat Edaran bermomor 04/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu berisikan agar kegiatan Salat Idulfitri tak digelar di masjid maupun tanah lapang.

Sebelumnya, Khofifah membuka wacana gelaran Idulfitri berjamaah di masjid karena berpegang pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dibuatnya.

Ia mengklaim aturan itu tak memuat pelarangan ibadah di masjid saat pandemi virus corona, melainkan hanya pembatasan.

"Pada posisi seperti ini kembali ke pada peraturan gubernur sesungguhnya pada saat PSBB, ada proses pembatasan, saya ingin menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, bukan penghentian," kata Khofifah, kemarin.

Khofifah mengaku telah mengantongi pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk menggelar salat Id secara berjemaah di masjid.

"Soal salat Idul Fitri sebetulnya ada surat dari MUI, surat dari Muhammadiyah, ada juga dari PWNU," kata dia. (rzr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER