Khofifah sebelumnya mengaku telah mengantongi pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk menggelar salat Id secara berjemaah di masjid.
"Tidak benar bahwa Muhammadiyah Jawa Timur mendukung keputusan Gubernur Jawa Timur yang mengijinkan Shalat Idul Fitri di Masjid al-Akbar sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/5).
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, M. Saad Ibrahim pun menyatakan pihaknya tidak pernah mendukung kebijakan seperti itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak menggelar di lapangan," kata Saad.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan 'Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19'.
Sebelumnya, Khofifah membuka wacana gelaran Idulfitri berjamaah di masjid karena berpegang pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dibuatnya.
Ia mengklaim aturan itu tak memuat pelarangan ibadah di masjid saat pandemi virus corona, melainkan hanya pembatasan.
"Pada posisi seperti ini kembali ke pada peraturan gubernur sesungguhnya pada saat PSBB, ada proses pembatasan, saya ingin menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, bukan penghentian," kata Khofifah, kemarin.
Khofifah mengaku telah mengantongi pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk menggelar salat Id secara berjemaah di masjid.
"Soal salat Idul Fitri sebetulnya ada surat dari MUI, surat dari Muhammadiyah, ada juga dari PWNU," kata dia. (rzr/gil)