Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Kabupaten
Tasikmalaya, Jawa Barat mengizinkan setidaknya 2.000 masjid menggelar
Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah, besok Minggu (24/5).
Masjid tersebut berada di lingkup terkecil, yakni rukun tetangga (RT) dan maksimal rukun warga (RW). Sementara masjid di tingkat kecamatan dan kabupaten tetap dilarang untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
"Bagi mereka yang akan melaksanakan Salat Id, kita imbau untuk dilaksanakan hanya di RT, di RW di DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) di lingkungan masing-masing," kata Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dikutip dari siaran
CNNIndonesia TV, Sabtu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menegaskan ribuan masjid tersebut telah memenuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. Ia juga telah mengimbau Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tasikmalaya untuk menerapkan jarak aman sejauh 1-2 meter sebagai standar
physical distancing.
Ia juga menganjurkan pelaksanaan Salat Id dilakukan di lapangan, bukan di dalam masjid. Jemaah diwajibkan memakai masker, cuci tangan hingga membawa sajadah dari rumah masing masing.
Namun, ia tetap mengimbau warga untuk memilih beribadah di rumah. Ade melarang warga yang merasa sakit atau memiliki status riwayat terkait Covid-19 Salat Id berjemaah di masjid atau lapangan.
"Kami minta dengan sangat kepada mereka yang sakit, yang dalam status ODP, isolasi di rumah terutama, mereka yang pendatang untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing, dan itu tetap
physical distancing meski di rumah," ujarnya.
Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya Dede Saeful Anwar membenarkan sebanyak 2.000 masjid tetap memperbolehkan menggelar peribadatan berjamaah dari total 3.945 masjid di Kabupaten Tasikmalaya.
"Masjid yang di pinggir jalan, masjid agung, masjid DKM pusat diutamakan tidak ada, hanya di tingkat Kelurahan, RT dan RW sesuai imbauan Bupati," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang pelaksanaan Salat Id di masjid atau lapangan. Larangan Salat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan Salat Id di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona. Hingga hari ini, jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 21.745 orang. Dari angka tersebut 1.351 orang meninggal dunia dan 5.249 orang lainnya dinyatakan pulih.
(khr/fra)
[Gambas:Video CNN]