Gelar Salat Id, Masjid di Jakarta Terapkan Jaga Jarak

CNN Indonesia
Minggu, 24 Mei 2020 07:18 WIB
Jamaah menggelar kegiatan Salat Idul Fitri 1441 H secara massal di Masjid Jami Al-Fuqron, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5).
Jamaah menggelar kegiatan Salat Idul Fitri 1441 H secara massal di Masjid Jami Al-Fuqron, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masjid di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan menggelar Salat Idul Fitri Minggu (24/5) pagi. Pengurus masjid menerapkan jaga jarak antar jemaah sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Pantauan CNNIndonesia.com, salat dimulai sekitar pukul 06.20 WIB WIB dan dilanjutkan ceramah oleh khatib yang bertugas.

Jarak antar jemaah di dalam masjid terlihat dibuat sekitar 0,5-1 meter.  Jemaah yang datang terlambat tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam dan menggelar salat di bagian luar masjid.
Meski di dalam masjid diterapkan jaga jarak, barisan saf yang berada di luar masjid, tidak dibuat berjarak. Mayoritas jamaah yang salat merupakan laki-laki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, di masjid ini juga menggelar salat tarawih pada awal ramadan lalu, yakni pada Kamis (23/4). Kala itu, barisan saf juga dibuat berjarak. Namun, jemaah tidak sampai keluar masjid.

Pemerintah memutuskan untuk melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan. Kebijakan tersebut diambil untuk memutus penyebaran virus corona di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar pada Selasa (19/5).

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Mahfud usai rapat terbatas kabinet, Selasa (19/5).

Menurut Mahfud, larangan salat Id tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
(yoa/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER