Metode Pengajuan SIKM Diubah, Syarat Izin Dikirim Via Email

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020 18:09 WIB
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Foto ilustrasi. Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Agus Candra mengatakan, saat ini ada perubahan metode dalam pengajuan permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.

Perubahan ini untuk menyesuaikan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur agar pengajuan permohonan izin lebih efisien dan aman.

"Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email [email protected]" ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam proses pengurusan SIKM, pemohon harus mengakses situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, dan kemudian mengunggah secara mandiri formulir permohonan dan berkas persyaratan secara mandiri.

Namun, dengan metode baru ini, pemohon tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen tersebut secara mandiri. Pemohon tinggal mengirimkan formulir dan berkas persyaratan pengajuan SIKM ke alamat surel yang tertera di atas.

"Petugas akan melakukan input permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO" ujarnya.

Menurut Benni, kebijakan ini sebagai salah satu cara mengakomodasi berbagai keluhan pemohon perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan saat input formulir pada sistem JakEVO.

Benni menjelaskan, hal ini dikarenakan pemohon perizinan SIKM sangat beragam, bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia. Bahkan ada pemohon yang mengakses Perizinan SIKM dari luar negeri.

"Kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan [end to end process]," ujar
Benni.

Seperti diketahui, pengajuan SIKM akan melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM. Oleh karena itu, pengajuan SIKM hanya untuk keperluan mendesak dan/atau karena pekerjaan yang termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan.

Sementara itu, sejak dibuka pada Jumat (15/5) hingga Rabu (27/5), total 259.813 pemohon mengajukan perizinan SIKM. Namun, hanya 6.622 permohonan yang diterima.

Kebijakan mengenai SIKM ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

"Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin (25/5). (dmi/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER