Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut belum ada penetapan tersangka dalam laporan terhadap eks Sekretaris Kementerian BUMN,
Said Didu, yang dilayangkan oleh kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman,
Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, beredat surat Direktorat Siber Bareskrim Polri nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Said Didu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada penetapan tersangka SD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (11/6).
Awi menyebut sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik, lanjutnya, juga masih menunggu hasil analisi digital forensik.
"Proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti," ujarnya.
Laporan terhadap Said diketahui bermula dari video yang diunggah di Youtube pada 27 Maret. Video itu berjudul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang," dan HA bertindak mewawancarai Said.
Dalam video itu, salah satu hal yang disorot oleh Said yakni terkait persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia.
Said menilai hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.
Merespons pernyataan Said, Luhut lewat kuasa hukumnya melayangkan somasi. Tak hanya itu, Said juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum.
Laporan terhadap Said diterima kepolisian pada 8 April lalu dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Laporan itu dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.
(dis/arh)
[Gambas:Video CNN]