Sebelumnya, beredat surat Direktorat Siber Bareskrim Polri nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Said Didu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menyebut sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik, lanjutnya, juga masih menunggu hasil analisi digital forensik.
Dalam video itu, salah satu hal yang disorot oleh Said yakni terkait persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia.
Said menilai hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.
Laporan terhadap Said diterima kepolisian pada 8 April lalu dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Laporan itu dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.
(dis/arh)