Mal dan pusat perbelanjaan mulai kembali beroperasi pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi DKI yang telah dimulai sejak 5 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menerangkan para petugas Satpol PP akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di dalam mal dan pusat perbelanjaan. Sejumlah hal yang diawasi yakni ketersediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, atau penggunaan masker.
Arifin memastikan, para petugas Satpol PP akan melaporkan secara berkala hasil pengawasannya.
"Jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi bagi pengelola," tegasnya.
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyebut pengelola mal akan menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Protokol kesehatan meliputi pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari total kapasitas serta melakukan aturan physical distancing di dalam mal.
Selain itu, banyak mal juga telah menjalankan program 100 persen tidak bersentuhan langsung demi meminimalisasi penyebaran virus corona. Salah satunya, memberikan wastafel cuci tangan otomatis, sabun cuci tangan dan hand sanitizer otomatis tanpa sentuh. (dmi/kid)