IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2020 11:18 WIB
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung melakukan kampanye damai pada peringatan Hari Kebebasan Pers se-Dunia, Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5). Dalam aksinya AJI mengajak mengingat kembali pentingnya memerjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Rei/pd/15.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengatur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pasal dimaksud, yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4.

Ayat 3 pasal tersebut mengatur tentang Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Sementara Ayat 4 berisi Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers," kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).

Yadi mengatakan, pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu.

Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut, pertama, menghindari kemungkinan intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan pers.

"Oleh karena itu IJTI mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang dinilai masih menunjukan komitmenya untuk menjaga kemerdekaan pers di tanah air," tambah Yadi.

Kendati demikian masih ada sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers di tanah air. Pasal tersebut tertuang dalam Revisi KUHP. Setidaknya ada 10 pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers.

"Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," ucapnya.

"Oleh karena itu IJTI kembali menyatakan sikap tegas agar pemerintah dan DPR segera mencabut 10 pasal di dalam RKUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers," kata Yadi.

(osc/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER