Overkapasitas Lapas, Koalisi Sipil Desak Reformasi Pemidanaan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 05:18 WIB
Sejumlah warga binaan menampung air di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II A Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/4). Kemenkum HAM berencana akan menambah ruang hunian lapas di sejumlah daerah di Sumut untuk mengatasi kelebihan kapasitan hunian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/16.
Kondisi lapas yang kelebihan jumlah penghuni. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) merespons overkapasitas atau kelebihan penghuni dan kondisi buruk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba sebagaimana diungkapkan eks tahanan politik (Tapol) Papua Surya Anta.

Koalisi memandang permasalahan kelebihan kapasitas (overcrowding) di Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga kini nihil solusi komprehensif.

"Temuan ini tidak mengejutkan, tetapi tetap memprihatinkan, karena kondisi ini terus terjadi tanpa solusi komprehensif," demikian keterangan tertulis Koalisi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) ini terdiri dari ICJR, YLBHI, KontraS, ELSAM, Imparsial, PSHK, dan lainnya.

Surya Anta sebelumnya mengungkapkan sejumlah kebobrokan Rutan Salemba berdasarkan pengalamannya selama menjalani masa tahanan dalam kasus tindak pidana makar. Persoalan itu diungkap di akun Twitter.

Sejumlah hal yang diungkap antara lain mengenai kelebihan kapasitas, pemalakan, ruangan masa pengenalan lingkungan yang tak manusiawi, dan praktik jual beli narkotika.

Kemudian terdapat pembuatan dan produksi sabu di Rutan Salemba, tak ada pengawasan terhadap ponsel, tiket masuk kamar dengan harga 'sewa' Rp50-70 juta, serta tidak dipenuhinya kebutuhan narapidana sehingga mereka bekerja sambilan.

Berdasarkan catatan Koalisi, per Maret 2020 jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang, sedangkan kapasitas hanya dapat menampung 132.335 orang.

Dengan begitu, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204 persen. Pemerintah, kata mereka, tidak memperhatikan bahwa pangkal masalah kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan.

"Sayangnya, solusi atas permasalahan tersebut tidak komprehensif dan hilang timbul," ucapnya.

Koalisi berujar, penegak hukum masih memiliki kerangka berpikir bahwa penahanan merupakan suatu keharusan. Padahal, terang mereka, KUHAP menyediakan mekanisme lain seperti tahanan kota, tahanan rumah ataupun mekanisme penangguhan penahanan.

"Pola pikir praktis seperti ini sangat berdampak pada isi hunian di Lapas dan Rutan, karena semakin tinggi penghukuman dengan menggunakan media penahanan maka semakin tinggi jumlah hunian dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tersedia atau lazim disebut overcrowded," katanya mengutip Permenkumham Nomor 11 Tahun 2017 halaman 6.

Koalisi menjelaskan aturan tersebut juga menaruh catatan terhadap kondisi minimnya alternatif pemidanaan dalam sistem peradilan pidana saat ini.

Dalam RKUHP yang tengah dibahas di DPR, hampir semua ancaman pidana meningkat drastis. Bahkan, kata mereka, beberapa di antaranya dapat mengakibatkan kriminalisasi yang berujung pemenjaraan. Seperti pidana penghinaan dan zina yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

"Namun sayangnya, hingga draf RKUHP September 2019, keberadaan alternatif pidana baru nampaknya tidak akan berdampak positif dalam menangani masalah overcrowding," imbuh Koalisi.

Dokumen Permenkumham Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rutan dan Lapas, menurut Koalisi, bisa menjadi kunci pemerintah untuk melakukan evaluasi mendasar dari kebijakan pidana.

Reformasi kebijakan pidana ini pun, lanjutnya, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Pemerintah yang berkomitmen untuk mengarusutamakan penggunaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana.

"Salah satu poin penting dalam penggunaan Restorative Justice juga sejalan dengan menghindarkan penahanan secara eksesif, menjamin optimalisasi alternatif penahanan non-pemenjaraan dan mereformasi kebijakan narkotika untuk kembali pada pendekatan kesehatan masyarakat dengan menjamin pengguna dan pecandu narkotika tidak dikriminalisasi," imbuh Koalisi.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER