Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap biro penyalur ilegal yang menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah apartemen di Bogor, Jawa Barat.
Hal itu terungkap usai pihaknya menggerebek Apartemen Bogor Icon pada Jumat (17/7) malam. Hasilnya, ada 19 PMI yang akan diberangkatkan oleh dua perusahaan tanpa izin secara ilegal ke Thailand. Temuan itu pun diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, penggerebekan itu hanya dilakukan di tempat penampungan para calon PMI, sehingga tidak dapat menemukan secara langsung oknum yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan evakuasi dan dibawalah 19 calon PMI ini ke kantor BP2MI," kata Benny kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/7).
Dia menuturkan, kedua perusahaan yang mencoba untuk memberangkatkan pekerja migran itu adalah PT Duta Buana Bahari yang memiliki izin sebagai lembaga pelatihan keterampilan (LPK) dan PT Nadies Citra Mandiri yang hanya memiliki izin sebagai perusahaan travel.
"Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)," lanjut dia.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Benny, mereka diminta membayar uang Rp25 juta untuk dipekerjakan di Thailand dalam bidang Perhotelan. Beberapa diantaranya dijanjikan untuk bekerja sebagai admin atau sebagai marketing.
Menurutnya, temuan itu patut diduga sebagai tindak pidana lantaran ditemukan kontrak kerja yang hanya berlaku selama 3 bulan, sehingga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penempatan kerjanya hanya berlaku untuk 3 bulan, Juli sampai dengan September. Padahal penempatan kerja itu minimal 2 tahun," ujar dia.
Selain itu, keberangkatan para PMI telah molor beberapa waktu lantaran diduga sebagai upaya untuk menghindari endusan aparat penegak hukum terhadap pengiriman tersebut.
Dia menuturkan, setidaknya sudah tiga kali perusahaan memindahkan lokasi penampungan para PMI selama menunggu waktu keberangkatan.
"Nah ini juga perpindahan tempat penampungan ini bisa dicurigai sebagai modus menghilangkan jejak penciuman pihak-pihak lain," kata Benny.
Terkait temuan itu, BP2MI meminta agar kepolisian dapat mengusut tuntas perkara itu. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak Bareskrim telah menerima laporan yang diserahkan.
Termasuk, kata dia, sejumlah berita acara pemeriksaan yang dilakukan terhadap para korban di BP2MI. Berkas itu diketahui telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Selanjutnya akan dipelajari dan apbila memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke jaringan-jaringannya," pungkas dia.