Ditreskrimum Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) menangkap Beam Marcus (50) yang merupakan buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi. Marcus ditangkap di sebuah vila di Kabupaten Badung, Kamis (23/7).
Marcus berada di Bali sejak Januari 2020 lalu. Selama kurun enam bulan di Bali dia mencari uang demi bertahan hidup di Bali dengan cara membuat film porno dengan teman wanitanya.
"Pekerjaannya ya membuat film porno, untuk cari uang di internet. Itu salah satu yang dilakukannya untuk bertahan hidup di Bali dan ia banyak berkomunikasi dengan orang lokal," kata Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Mapolda Bali, di Denpasar, Jumat (24/7) dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, Warga Negara Amerika Serikat itu mengunggah foto dan video porno bersama teman wanitanya ke sebuah laman internet untuk mendapatkan bayaran. Dari situ dia bisa mendapat uang untuk membiayai keperluannya selama hidup di Bali enam bulan terakhir.
"Peran pelaku keduanya (sutradara dan pemain film porno), dengan cara online itu ada spesial order di situ, dan dicari. Ini baru ditangkap, belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut," tuturnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti, yakni satu buah paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, dan 13 barang bukti elektronik lainnya.
"Paspornya warga negara Amerika juga sama, dan paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri," ujar Golose.
Sejauh ini, baru Marcus yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara teman wanitanya, WPC yang merupakan juga WN Amerika Serikat, berstatus sebagai saksi.
"Iya (membuat film porno berdua), namun yang kita temukan baru satu. Kami tidak menghitung secara pasti, yang ada (puluhan)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Suratno menambahkan.
Investasi Bodong
Beam Marcus menjadi buronan Interpol karena terlibat kasus penipuan investasi, dengan kerugian mencapai US$500 juta. Marcus melakukan penipuan investasi bodong itu di Chicago, AS sejak Maret 2015 sampai Oktober 2019.
"Jadi kejahatannya bukan di kita tapi kejahatannya di luar negeri, di Amerika Serikat. Yang bersangkutan menawarkan kejadian yang sama melalui online, boleh dikatakan melanggar US Code," kata Golose.
"Selama beraksi di sana yang bersangkutan menggunakan identitas berbeda-berbeda. Ia mengaku sebagai manajer investasi namun uangnya kemudian tidak dipakai investasi melainkan dipakai sendiri," kata Golose.
Ia mengatakan, Marcus sebelumnya sempat disidang di pengadilan di Amerika Serikat. Kemudian dia ditahan di negaranya pada 4 September sampai 12 September.
"Namun ada jaminan dari pengacaranya di sana sehingga yang bersangkutan dilepas. Kemudian, 10 Januari 2010 pengadilan di Amerika Serikat kembali menyidangkan kasusnya karena tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalahnya," tambahnya.
Lalu saat persidangan berlanjut pada 5 Februari lalu Marcus tidak hadir. Sejak saat itu dia menghilang dan ternyata masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu sejak Januari.
Selama berada di Bali buronan Interpol ini berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak enam kali di daerah Ubud dan Kerobokan. Marcus juga membeli kendaraan roda dua selama di Bali yang dicek sudah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.
(antara/osc)