Keluarga Korban Semanggi I dan II Serahkan Bukti ke PTUN

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 20:20 WIB
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menyerahkan 17 bukti ke PTUN Jakarta, Kamis (30/7), dala sidang gugatan terkait pernyataan Jaksa Agung.
Ilustrasi suasana sidang di PTUN Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menyerahkan bukti-bukti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/7). Bukti itu diserahkan dalam sidang gugatan terkait penyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Trioria Pretty dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I & II yang menjadi kuasa hukum penggugat, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 17 bukti terkait dengan objek gugatan.

"Kami dari penggugat menyerahkan bukti surat. Terus, habis itu ada beberapa surat yang di-pending karena hal-hal teknis," kata Pretty kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa bukti yang diajukan itu di antaranya laporan singkat rapat DPR dengan Kejaksaan Agung saat Burhanuddin menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Selain itu, penggugat juga menyerahkan akta Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa korban Tragedi Semanggi I. Hal itu untuk menunjukkan adanya hubungan keluarga antara Wawan dengan Maria Katarina Sumarsih, selaku penggugat.

Pretty mengatakan pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan terkait pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) oleh Komnas HAM berikut juga kesimpulan KPP HAM yang menyatakan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Tragedi Semanggi I dan II.

"Yang dari penggugat ada beberapa tambahan, kemudian yang pending mau diajukan lagi," kata Pretty.

Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan pada wartawan. Jakarta, Jumat, 15 November 2019.Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Ia berujar surat Jaksa Agung mengenai riwayat pengembalian berkas dari Korps Adhyaksa ke Komnas HAM juga turut diserahkan ke PTUN. Selain itu, kata Pretty, penggugat juga membawa kliping berita yang dikumpulkan pada 2001-2006 terkait kontroversi panitia khusus (Pansus) DPR.

"Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/PUU-V/2007 menyatakan DPR tidak bisa lagi menentukan sendiri dugaan pelanggaran HAM berat," tambah Pretty.

Sidang dengan agenda penyerahan bukti yang dilaksanakan di PTUN Jakarta hari ini turut dihadiri oleh Sumarsih dan Arief Priyadi selaku orang tua Wawan.

"Sidang sudah berjalan sekitar kelima ya. Tapi empatnya itu kita jawab-menjawab lewat e-court. Baru tadi saja hadir di sidang karena agendanya pembuktian," imbuh Pretty.

"Minggu depan juga hadir ke sidang masih menyerahkan bukti-bukti surat agendanya," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat ke PTUN Jakarta, Selasa (12/5), terkait dengan pernyataannya bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari keberatan administratif yang telah disampaikan keluarga korban, didampingi oleh Advokat dari LBH Jakarta, kepada Jaksa Agung pada 13 Februari 2020. Namun, dalam surat balasan tertanggal 19 Februari 2020, Jaksa Agung tidak ingin mencabut pernyataannya.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER