DKI Kaji Penerapan Ganjil Genap 24 Jam di Semua Ruas Jalan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2020 17:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta terus mengevaluasi volume kendaraan bermotor selama PSBB Transisi berlaku di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan menerapkan ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota sepanjang hari (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta menyatakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor bisa saja diberlakukan di seluruh ruas jalan, tidak hanya di 25 jalan seperti yang selama ini sudah diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan juga bisa diberlakukan sepanjang hari. Tidak lagi terpatok pada jam-jam tertentu. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi mengenai pergerakan masyarakat di tengah PSBB Transisi.

"Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," kata dia kepada wartawan di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin mengatakan opsi penerapan ganjil genap sepanjang hari dan di semua ruas jalan karena hingga kini tak ada aturan baru untuk mengatur pergerakan warga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Hanya ada sistem ganjil genap yang baru saja diterapkan kembali setelah pelaksanaan PSBB dan PSBB transisi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengkaji kemungkinan menerapkan ganjil genap sepanjang hari dan di seluruh ruas jalan untuk membatasi pergerakan masyarakat.

Diketahui, sistem ganjil genap sudah kembali berlaku sejak Senin (3/8) lalu di 25 ruas jalan di Jakarta. Dalam penerapannya, sistem tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dan berlaku di jam-jam tertentu yakni pagi antara pukul 6.00-10.00 WIB, lalu kembali berlaku mulai sore yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Penerapan kembali ganjil genap di Jakarta dilakukan karena ada kenaikan jumlah kendaraan bermotor di ibbu kota. Penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut seperti diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa di terapkan. Apa itu, itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan," kata Syafrin.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER