Febri Sebut Proses OTT UNJ di Unit Lain, Bukan Dumas KPK

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 04:53 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah membela Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal yang diperiksa Dewas KPK dalam dugaan pelanggaran etik OTT UNJ.
Eks Jubir KPK sekaligus mantan aktivis iCW Febri Diansyah menjadi pendamping Direktur Dumas KPK di sidang etik Dewas KPK. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (APZ) diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, salah satunya dugaan tidak berkoordinasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, hal itu dinilai tanggung jawab unit lain, bukan di bagian pengaduan masyarakat (Dumas).

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang menjadi pendamping dalam sidang etik Aprizal, menuturkan kasus OTT UNJ ini bermula saat tim Direktorat Dumas tengah melakukan pencarian informasi, pendalaman, hingga verifikasi informasi.

Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan dan meminta pendampingan KPK. Situasi berubah saat ada perintah tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumas," kata Febri, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).

Ia sendiri tak menjelaskan soal asal instruksi tersebut serta unit mana yang bertanggung jawab atas OTT tersebut.

Kendati begitu, Febri menghargai pekerjaan Dewan Pengawas KPK yang memproses aduan masyarakat terkait kasus ini.

Kami berharap persidangan ini dapat menjadi ruang yang adil untuk membuka informasi dan fakta-fakta yang relevan secara utuh, agar dapat diperjelas duduk perkara sebenarnya," ucap dia.

Febri juga mengungkap bahwa Aprizal memiliki rekam jejak mulus terkait OTT semasa masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK pada Agustus 2018 - Juli 2019.

Saat itu, Aprizal menggelar 27 OTT dengan seluruh koruptor diseret ke pengadilan dan telah divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kenapa ini perlu kami sampaikan? Karena melihat track record Terperiksa (Aprizal) menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK sebelumnya sebagai Plt Direktur Penyelidikan saat itu," kata Febri.

Aprizal menjadi salah satu pejabat yang menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan ini selain Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Kasus dugaan pelanggaran etik OTT UNJ ini berawal dari laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, 26 Mei lalu.

Laporan MAKI sebenarnya menyasar Deputi Penindakan KPK Karyoto. Karyoto dilaporkan terkait rilis OTT UNJ kepada wartawan.

Dalam kegiatan rilis yang dilakukan Karyoto, MAKI menyampaikan sejumlah poin dugaan pelanggaran etik.

Pertama, Karyoto disebut melakukan release sendirian yang dianggap MAKI bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara kepada media adalah pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK.

Kedua, penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan.

"Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi asas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," kata Boyamin.

Infografis Daftar Kekayaan Pimpinan KPK 2019-2023Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Selanjutnya, MAKI menyebut bahwa Karyoto dalam narasi pembukaan awal release menyatakan "Merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sbb...,"

Menurut MAKI pernyataan itu diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT.

"Diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk realease," ujar Boyamin.

Boyamin yang turut hadir dalam pemeriksaan pelanggaran etik Kamis (26/8) pun mengaku heran mengapa Dewas KPK malah memeriksa pihak lain, bukan pihak yang dilaporkan dalam kasus ini Karyoto.

"Nah, itu saya juga baru tahu hari ini. Katanya setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Dewas KPK tertuju ke APZ [Aprizal], tapi aku tidak memperdalamnya," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK kavling C1, Jakarta, Rabu (26/8).

Kasus OTT UNJ sendiri terjadi pada Rabu (20/5), dan menjadi yang ketiga yang dilakukan lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

Rektor UNJ Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di institusinya mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) lewat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, untuk diberikan kepada pejabat Kemendikbud.

Namun, setelah menangkap Dwi Achmad dan memeriksa sejumlah pejabat UNJ, KPK mengaku tak menemukan unsur penyelenggara negara. Kasus inipun diserahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya kemudian menutup kasusnya karena menilai tidak ada unsur pidana.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER