Sidang Etik OTT UNJ, Terperiksa Beda dengan yang Dilaporkan

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 00:13 WIB
Koordinator MAKI selaku pelapor dugaan pelanggaran etik OTT UNJ mengaku bingung pihak Terperiksa di sidang etik Dewas KPK berbeda dengan yang dia laporkan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bingung pihak Terperiksa dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK perkara operasi tangkap tangan (OTT) UNJ berbeda dengan yang dia laporkan (Terlapor).

Boyamin sebelumnya melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewas KPK perihal OTT di UNJ. Namun dalam persidangan etik yang digelar hari ini bukan Karyoto yang menjadi terperiksa, melainkan Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal.

"Nah, itu saya juga baru tahu hari ini. Katanya setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Dewas KPK tertuju ke APZ [Aprizal], tapi aku tidak memperdalamnya," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK kavling C1, Jakarta, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang etik itu, sebanyak tiga orang saksi dimintai keterangannya oleh Dewan Pengawas KPK. Selain Boyamin, dua lainnya adalah Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Dalam sidang etik ini Terperiksa Aprizal didampingi oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dugaan pelanggaran etik dalam OTT UNJ dilaporkan MAKI pada 26 Mei lalu. Dalam keterangan tertulisnya MAKI mencatat dua dugaan pelanggaran etik, yakni kegiatan rilis oleh Karyoto dan kegiatan tangkap tangan.

Dalam kegiatan rilis yang dilakukan Karyoto, MAKI menyampaikan sejumlah poin dugaan pelanggaran etik.

Pertama, Karyoto disebut melakukan release sendirian yang dianggap MAKI bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara kepada media adalah pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK.

Kedua, penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan.

"Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi asas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," kata Boyamin.

Selanjutnya, MAKI menyebut bahwa Karyoto dalam narasi pembukaan awal release menyatakan "Merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sbb...,"

Menurut MAKI pernyataan itu diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT.

"Diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk realease," ujar Boyamin.

Adapun terkait kegiatan tangkap tangan, sejumlah hal disorot MAKI dalam dugaan pelanggara etik.

Pertama, kegiatan tangkap tangan terhadap staf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail, mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan.

"Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa Penyelenggara Negaranya sehingga ketika sudah dilakukan giat tangkap tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya," kata Boyamin.

Kedua, perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. Ini berdasarkan hasil giat tangkap tangan yang gagal karena semestinya jika OTT dilakukan dengan melibatkan Jaksa, semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK. 

Poin berikutnya MAKI menyebut pelaksanaan giat tangkap tangan diduga tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan, sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk pengamanan seseorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari staf dan Rektor UNJ.

Terakhir, MAKI menyatakan kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standart adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, jika dilakukan penyadapan, saya yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan Penyadapan maka telah melanggar SOP KPK," ujar Boyamin.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER