Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membolehkan kafe kembali buka di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Namun, tidak boleh mengundang artis atau musisi ternama karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Restoran/Rumah Makan/Kafe. Dalam surat edaran, pengelola atau pemilik dilarang mengadakan kegiatan khusus dengan mengundang artis terkenal.
"Kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung, itu kan akan mengundang kerumunan. Itu belum kita perbolehkan," kata Kepala Dispareskraf DKI Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gumilar menjelaskan bahwa pertunjukan musik langsung di kafe ditujukan untuk band atau musisi kafe yang selama ini rutin tampil.
Aturan ini juga dibuat untuk mengakomodasi para musisi kafe yang beberapa waktu lalu sempat melakukan aksi unjuk rasa meminta agar Pemprov DKI mengizinkan mereka kembali bekerja.
Gumilar yakin kebijakan ini tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial dari artis atau musisi papan atas karena memang didasari pertimbangan mengenai bahaya penularan virus corona.
"Tujuan utamanya adalah untuk menghindari kerumunan massa dulu di dalam restoran," kata Gumilar.
"Sekarang kalau misalkan (artis atau musisi) dari luar negeri yang memang top, kebayang membludaknya restoran itu. Tujuan kita kan membatasi kerumunan itu," tambahnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pemilik kafe atau restoran untuk menggelar kembali pertunjukan musik (live music). Sebelumnya, pertunjukan musik langsung di kafe sempat dilarang, karena khawatir menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penyebaran virus corona.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Restoran/Rumah Makan/Kafe. Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi membenarkan surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu, ada enam poin yang harus diperhatikan pemilik kafe sebelum menggelar live music. Di antaranya, jenis band live music yang diizinkan adalah band akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang.
Kemudian, bagi musisi yang tampil diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Musisi juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu.
"Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
(dmi/bmw)