Hampir Setahun Penembakan Kendari dan Kasus yang Masih Gelap

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2020 17:27 WIB
Sebelas bulan berlalu kasus penembakan dua mahasiswa atas saat demo tolak RKUHP, baru satu tersangka penembakan mahasiswa bernama Randi yang disidangkan.
Mahasiswa memegang poster saat aksi kamisan kasus kematian dua mahasiswa di depan Mapolda Sultra, Kendari, 27 Agustus 2020. (ANTARA FOTO/JOJON)
Kendari, CNN Indonesia --

Tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, Himawan Randi dan M Yusuf Kardawi yang diduga ditembak aparat saat demo menolak RKUHP dan RUU Kontroversial lain pada September tahun lalu belum menemui titik terang.

Sejauh ini, polisi baru mengungkap terduga pelaku penembakan Randi yang merupakan anggota Reserse Kriminal Polres Kendari Brigadir Abdul Malik. Sementara untuk kasus tewasnya M Yusuf Kardawi, hingga saat ini belum ada perkembangan berarti dari penyelidikan kepolisian.

Masih berlarutnya penegakan hukum itu mendorong ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Randi-Yusuf menggelar aksi Kamisan di depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Aksi Kamisan, La Ode M Syafaat, mengatakan kasus meninggalnya Randi dan Yusuf hampir satu tahun terjadi. Namun, baru penembak Randi yang terungkap. Itu pun, kata dia, Brigadir AM bukan pelaku utama penembakan mahasiswa. Demikian pandangan pihaknya melihat hasil persidangan sebelumnya.

"Di persidangan kemarin, saksi mengaku merasa tertekan saat menjalani pemeriksaan di rumah jabatan eks Dir Intelkam Polda Sultra," kata Syafaat.

Selain penanganan kasus meninggalnya Randi yang janggal, polisi juga tidak mampu mengungkap penyebab meninggalnya Yusuf Kardawi yang diduga turut ditembak aparat pada demo berdarah 26 September 2019 lalu.

"Ini menunjukkan bahwa ada impunitas dalam penegakan hukum. Padahal, kasus meninggalnya dua mahasiswa adalah bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian," katanya.

Koordinator Mahasiswa September Kendari Berdarah (Sedarah) Rahman Paramai mengaku melihat polisi tidak serius mengungkap kasus penembakan karena pelaku merupakan bagian dari institusi tersebut.

"Kasus ini ibarat benang kusut yang disengaja tidak terungkap," kata Rahman Paramai.

Mahasiswa menggelar aksi Kamisan di depan Mapolda Sultra.Mahasiswa menggelar aksi kamisan di depan Mapolda Sultra menuntut keadilan atas tewasnya rekan mereka Randi dan Yusuf Kardawi, Kendari, 27 Agustus 2020. (CNN Indonesia/Pandi)

Mereka pun mendesak tewasnya dua rekan mereka karena dugaan tembakan aparat itu tak hanya berhenti pada polisi berpangkat rendah. Menurut mereka, atasan mereka yakni Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari pun seharusnya turut diproses.

"Tapi faktanya, mereka malah naik pangkat dan Polda Sultra naik jadi tipe di tengah lambatnya pengungkapan kasus meninggalnya dua mahasiswa," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi digelar, Kamis (18/7).

Ada empat saksi yang sejatinya dihadirkan hari ini, namun yang memenuhi panggilan hanya tiga orang yakni A, IM dan Z.

Persidangan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang pengadilan tersebut. Sementara terdakwa Birgadir Abdul Malik berada di Mabes Polri dan saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Salah satu saksi, Z, mengungkapkan diperiksa sebagai saksi oleh polisi sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan di Mapolda Sultra. Kedua, di Rumah Jabatan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo sekaligus pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Saat pemeriksaan di rumah petinggi Polda Sultra itu, Z mengaku ditekan agar hanya menunjuk seorang oknum polisi.

"Benar yang mulia (dipaksa). Saya lupa (yang paksa). Tapi orang di BAP pertama, ada saat pada BAP kedua di rumah jabatan pak Hartoyo," ungkap saksi menjawab pertanyaan Nasrudin selaku kuasa hukum terdakwa.

Di BAP kedua seperti disebutkan saksi, ada 13 foto polisi ditandai dengan nomor. Z pun menunjuk nomor sembilan yang merupakan Brigadir Abdul Malik, diduga polisi memegang senjata api saat kejadian. Namun, kata Z, dirinya tidak mengenali Abdul Malik.

Sebagai informasi, seluruh keterangan Z yang disampaikan di persidangan sama seperti BAP pertama di Mapolda Sultra dan berbeda dengan BAP kedua yang digelar di rumah eks Dir Intelkam Polda Sultra.

Dalam kesempatan yang sama, Z juga mengungkap kepada hakim mengenai kronologi peristiwa penembakan yang turut menewaskan Randi dan Muh Yusuf Kardawi yang ia saksikan.

Keluarga Himawan Randi dan Yusuf Qardhawi mengadu dan diterima Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, meminta dukungan untuk kejelasan pengungkapan kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari di Kantor Pengaduan Komnas HAM, Jakarta, Rabu (11/12).Keluarga dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Himawan Randi dan Yusuf Qardhawi mengadu ke Komnas HAM, Jakarta, 11 Desembaer 2019. (CNN Indonesia/ Nurika Manan)

Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga bernama Putri. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 15 dan 12 tahun.

Sementara kasus penembakan Muh Yusuf Kardawi polisi masih melakukan penyelidikan dan belum ada titik terang hingga saat ini.

[Gambas:Video CNN]

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengaku saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan atas tewasnya Yusuf Kardawi masih dilakukan penyelidikan. Hanya saja, kata dia, petugas kesulitan terhadap pemenuhan alat bukti dan saksi yang melihat langsung peristiwa meninggalnya Yusuf.

"Keluarga tidak mau lakukan autopsi. Jadi penyidik agak kesulitan untuk mengetahui penyebab meninggalnya Yusuf Kardawi," kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (28/8).

Ia melanjutkan, pihaknya terbuka terhadap informasi yang masuk bila nantinya ada saksi yang siap memberikan keterangan.

"Hanya saja, tidak ada saksi yang memberikan keterangan dan melihat langsung. Memang ada batu di sekitar situ [meninggalnya Yusuf] identik dengan darah korban. Hanya saja, kita butuh hasil visum penyebab meninggalnya, tapi keluarga tidak mau," imbuhnya.

Sementara itu, terkait saksi di pengadilan yang mengaku ditekan saat proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), Ferry mengaku tidak berwenang untuk memberikan keterangan.

"Itu sudah masuk di ranah kejaksaan dan di pengadilan. Jadi saya tidak bisa masuk di wilayah itu," katanya.



(pnd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER