Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menilai wacana kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar adalah rencana yang keliru. Menurutnya, hal itu berpotensi menambah kemacetan.
"Kebijakan itu keliru. Coba bayangkan ada PKL di trotoar otomatis mobil yang lewat kan pasti berhenti. Ini akan menimbulkan masalah baru yaitu kemacetan," kata Jupiter kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/9).
Selain kemacetan, Jupiter mengatakan penempatan PKL di trotoar akan membuat suasana menjadi kumuh. Terlebih dari informasi yang ia dapat, PKL akan ditempatkan di jalan protokol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa-bisa kumuh jalan utama," tegas dia.
Jupiter mencontohkan kasus di Tanah Abang yang padat karena keberadaan PKL. Ia mengusulkan Anies untuk mencari lahan terbaru agar para PKL bisa dipindahkan di satu tempat.
Jika lahan terbatas, ia meminta agar DKI memindahkan PKL ke pasar. Menurutnya, pemerintah harus memiliki kekuatan untuk mengatur bukan diatur oleh keadaan.
"Pada dasarnya pembeli ada karena ada penjual begitu juga sebaliknya. Kalau dipindahkan pelan-pelan jual beli akan bergeser juga," ujarnya.
![]() |
Jupiter menyoroti selama ini lahan pasar DKI Jakarta yang dikelola oleh pihak ketiga memungut biaya retribusi kios yang tinggi. Ia meminta Anies untuk bisa mengambil alih pengelolaan sehingga menekan biaya retribusi pasar.
"Ya, kalau pemerintah yang ambil bisa saja untuk tiga bulan pertama PKL dikasih unit terus digratiskan di awal," katanya.
"Selanjutnya kalau sudah stabil baru dikenakan biaya. Saya kira DKI cukup kuat untuk bisa menanggung itu," lanjut dia.
Sebelumnya, Kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan Pemprov sedang membahas penempatan PKL di trotoar. Ia menuturkan penempatan itu dilakukan sesuai peraturan namun dengan sejumlah persyaratan.
"Trotoar kan hak pejalan kaki, kalau pejalan kaki merasa sudah terganggu di dalam Permen PUPR 3 tahun 2014 menyebutkan boleh digunakan untuk PKL," kata Hari di Balai Kota, Senin (31/8).
"Tapi dengan ketentuan a b c d e f, selama ketentuan itu dipenuhi ya klir," lanjut dia.
Hari mengatakan rencananya PKL ditempatkan di trotoar yang menjadi aset institusi di DKI. Untuk itu, pihaknya akan saling berkomunikasi mengoordinasikan lahan. Namun belum diketahui pasti lokasi maupun anggaran yang disediakan.
Pada 2019 lalu, penempatan PKL di atas trotoar menjadi polemik. Mahkamah Agung memenangkan gugatan politikus PSI William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam peraturan pasal 25 ayat 1 menjelaskan tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
Salah satu kegiatan di atas trotoar yang banyak disoroti saat itu ialah aktivitas jual beli yang dilakukan PKL di trotoar Tanah Abang dan di sejumlah lokasi sementara (Loksem).
Pada Oktober 2019, Anies sudah berencana membangun trotoar bagi PKL. Pembangunan itu didasari kepada sejumlah aturan. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Kemudian, Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012, Permendagri No. 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
(ctr/pmg)