Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sejauh ini ada 590 ribu pelanggaran disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, Kabupaten Bandung paling tinggi jumlah pelanggarannya.
Diketahui, Emil menerbitkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB. Pergub tersebut mulai berlaku sejak 28 Juli 2020.
"Dari sisi pendisiplinan pelanggaran sudah 590 ribu tercatat pelanggaran. Mayoritas adalah pelanggaran individu dan mayoritas ada di Kabupaten Bandung ada 80 persen," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil berharap masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan agar laju penularan virus corona bisa ditekan secara optimal.
"Saya agak kaget juga karena satu kabupaten mendominasi pelanggaran ke seluruh Jawa Barat. Jadi mohon dievaluasi terkait masyarakat di Kabupaten Bandung yang menyumbang pelanggaran individu terbesar," ucapnya.
Terkait sanksi denda, sejauh ini masih belum banyak diterapkan. Total uang yang dikumpulkan baru berjumlah Rp41 juta.
"Kalau yang sifatnya denda sudah Rp41 juta yang kita collect di seluruh Jawa Barat," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Emil menyampaikan sejauh ini telah ada 50 ribu sampel virus corona yang dites setiap pekan. Menurutnya, itu pencapaian yang baik untuk mendeteksi penyebaran virus corona.
"Per minggu lalu yang dilaporkan hari ini kita sudah di 223 ribu tes PCR dari target satu persen jumlah penduduk yaitu kurang lebih 500 ribu. Minggu ini yang sudah dilaporkan tetapi belum ter-update secara online, kita sudah pecah rekor di 54 ribu," ungkapnya.
Emil berharap pengetesan PCR sebanyak 50 ribu per pekan tersebut dapat mengejar target yang sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Jadi dengan 50 ribu per minggu, maka kita tinggal butuh lima minggu lagi standar WHO yang satu persen dari jumlah penduduk itu tercapai," imbuhnya.