Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan mahasiswa kedokteran yang merasa mengalami perundungan bisa melaporkan kasusnya ke IDI.
IDI kemudian akan membantu menindak lanjuti kasus tersebut agar mahasiswa calon dokter mendapatkan perlindungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
"Sesuai UU no 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, mahasiswa bisa mengadu ke rektor, dekan, IDI, untuk mahasiswa kedokteran spesialis bisa ke IDI," kata Slamet melalui pesan singkat, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengatur hak dan kewajiban mahasiswa kedokteran, Dalam pasal 31 ayat satu (1) disebutkan mahasiswa berhak mendapat perlindungan hukum dalam proses belajar mengajar.
Terkait tindakan kasus bunuh diri oleh mahasiswa kedokteran di Surabaya yang diduga mengalami perundungan, Slamet mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan Unair.
"Kami menunggu hasil laporan dari Unair dulu, karena yang bertanggung-jawab ya institusi pendidikannya," ujarnya.
Untuk diketahui, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unair, Surabaya, dinyatakan meninggal dunia karena bunuh diri. Mahasiswa berinisial AB tersebut meninggal usai menenggak cairan pembersih kimia. Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi tindakan perundungan terhadap dirinya.
Rektor Unair, Prof Moh Nasih membenarkan bahwa seorang mahasiswanya telah dinyatakan meninggal dunia, pihaknya sedang mendalami kasus itu.
Saat ini, kata Nasih Fakultas Kedokteran Unair telah menerjunkan tim untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan RSUD dr Soetomo.
"Secara otomatis kalau ada informasi, pasti ada proses tindak lanjut kan, jadi pasti ada, tapi nampaknya mereka sedang bekerja jadi sehingga bekum sempat melaporkan resmi tertulis detail peristiwanya gimana," ucapnya.
(mel/age)