Jakarta Pusat Persiapkan Sembilan Titik Kios di Trotoar

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2020 04:50 WIB
Wakil Wali Kota Jakpus mengatakan sesuai permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan, pihaknya mempersiapkan trotoar di 9 titik untuk ditempatkan kios-kios UKM.
Pejalan kaki melintas di trotoar yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan pihaknya segera memiliki sembilan titik untuk kios usaha kecil menengah (UKM) di trotoar, maupun fasilitas umum guna memfasilitasi para pejalan kaki.

"Jadi memang ini permintaan Pak Gubernur Anies, minta dibuatkan kios di titik-titik premium seperti di Jalan Sudirman-Thamrin. Kurang lebih ada sembilan titik, itu mau dibuat kios untuk jadi fasilitas para pejalan kaki," kata Irwandi di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (4/9) seperti dikutip dari Antara.

Ia pun memastikan kios-kios pedagang itu nantinya tak akan kumuh, dan memiliki bentuk yang berestetika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bentuk bangunannya itu semipermanen. Kita usahakan di titik-titik yang dekat transportasi umum juga di dekat MRT. Nanti pembuatan kiosnya akan berkolaborasi dengan BUMD seperti Jaktour atau Pasar Jaya," ujar Irwandi.

Mantan Kepala Dinas Koperasi,Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta itu mengatakan nantinya UKM yang akan berjualan di kios-kios premium itu pun akan melewati tahapan kurasi.

Penyeleksian itu sendiri dilakukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan BUMD.

Nantinya, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat bertugas mengumpulkan daftar nama UKM yang untuk dikurasi.

"Nanti diseleksi sama BUMD dan TGUPP yang berkolaborasi untuk membuat kios-kios itu. Kita pastikan juga para pedagang itu tidak menggunakan plastik dan menggunakan pembungkus ramah lingkungan," ujar Irwandi.

Berikut adalah rencana titik-titik kios premium di Jakarta Pusat yakni satu di Jalan Pamekasan, tiga titik di Jalan Kendal, satu titik di Jalan Gedung Kesenian, dua titik di Lapangan Banteng, dan dua titik di Jalan Sudirman.

"Tadi keputusan bersama Dinas PPKUKM kita akan mengacu pada Pergub DKI 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Ini nanti keputusannya akan dilihat pada rapat bersama dengan Wali Kota minggu depan,"ujar Irwandi.

Trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali membahas rencana penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar jalan utama Ibu Kota dengan menggunakan kios tanpa melanggar aturan. CNN Indonesia/Adhi WicaksonoPemkot Jakarta Pusat menyiapkan sembilan titik trotoar yang bakal ditempatkan kios-kios untuk UKM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Anies Lantik 7 Pejabat DKI

Sementara itu, pada hari yang sama di Balai Kota DKI, Gubernur Anies Baswedan melantik tujuh pejabat baru. Dalam sambutannya Anies meminta agar para pejabat yang baru dilantik bisa membantu untuk segera menangani penyebaran Corona di Ibu Kota

"Suasana pandemi ini mengharuskan kita bergerak ekstra cepat. Karena itu, tidak ada waktu untuk belajar berlama-lama. Di dalam tanggung jawab baru harus segera melakukan penyesuaian dengan cepat," kata Anies dalam siaran pers, Jumat (4/9).

Adapun tujuh pejabat baru tersebut ialah Uus Kuswanto sebagai Wali Kota Jakarta Barat, Junaedi sebagai Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Reswan W Soewardjo sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata.

Kemudian Catur Laswanto sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya, Yani Wahyu Purwoko sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Timur dan Muhammad Zen sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spritual Setda DKI Jakarta.

Sebelumnya Wali Kota Jakarta Barat diduduki Rustam Effendi dan Bupati Kabupaten Administasi Kepulauan Seribu, Husein Murad. Keduanya telah purnatugas karena memasuki usia pensiun.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2020 pada 2 September 2020. SK ini mengamanatkan tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

[Gambas:Video CNN]



(antara, ctr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER