Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan eks kuasa hukum pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terhadap Bareskrim Polri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Suharno mengatakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan dijadwalkan hari ini.
"Sidang Senin 7 September 2020, pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti," kata Suharno, seperti dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anita Kolopaking melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Anita merupakan pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Anita resmi ditahan pada Sabtu (8/8) di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Jumat (7/8). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8).
Sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking telah digelar tanggal 24 Agustus 2020, namun ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir di persidangan.
Dalam petitum praperadilannya yang terdaftar dengan nomor perkara 94/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL, Anita Kolopaking meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan yang diajukan olehnya seluruhnya.
Dia juga meminta agar penetapannya sebagai tersangka dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah. Menurut Anita surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah dan tidak mendasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.