Anita Kolopaking Cabut Praperadilan Penetapan Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2020 11:54 WIB
Pencabutan permohonan praperadilan oleh Anita Kolopaking dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Anita Kolopaking mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9). (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus penerbitan surat jalan palsu untuk teridana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Tommy enggan menjabarkan secara rinci mengenai alasan pencabutan gugatan oleh kliennya. Ia hanya mengatakan keputusan itu diambil setelah berdiskusi dan mempertimbangkan sejumlah hal bersama kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah siapkan suratnya, kami akan sahkan atau dibacakan tergantung kesepakatan karena intinya sama mencabut permohonan," ujarnya.

Pencabutan itu pun kemudian disetujui oleh pihak termohon yang dalam perkara ini adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hakim tunggal dalam persidangan pun menyetujui pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

"Menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tak bertentangan hukum maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan nomor perkara 94/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL dinyatakan dicabut," kata Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti sembari mengetuk palu persidangan.

Sebelumnya Anita mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dalam permohonannya, ia meminta hakim memutuskan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah.

Menurut Anita, surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah dan berdasar.

Anita merupakan pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron kasus hak tagih Bank Bali. Ia terseret dalam kasus pembuatan surat jalan palsu untuk membantu Djoko Tjandra berpergian selama buron.

Selain Anita, polisi juga menetapkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER