Bawaslu Temukan ASN Dampingi Calon Tes Kesehatan di Bandung

CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2020 02:45 WIB
Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan ASN mendampingi salah satu bakal pasangan calon menjalani tes kesehatan untuk Pilkada 2020.
Ilustrasi ASN. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Bandung, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mendampingi kegiatan bakal pasangan calon pada saat pelaksanaan tes kesehatan Pilkada 2020 yang digelar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Selasa (8/9).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan.

"Apapun alasannya sudah tidak dibenarkan lagi mereka ikut-ikutan kegiatan bakal calon bupati. Idealnya, mereka yang mendampingi bakal calon itu adalah ya tim sukses atau sekretaris pribadi," kata dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga akan kembali mengklarifikasi ASN terkait karena dikhawatirkan akan memicu keberpihakan pada salah satu bakal calon.

Berdasarkan laporan di lapangan, pihaknya menangani 13 kasus pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, delapan kasus di antaranya merupakan pelanggaran.

Mereka dianggap melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.

"Sejumlah aktivitas ASN yang dilarang itu diantaranya pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan," ujarnya.

Dengan demikian para abdi praja dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu balon. Demikian halnya dengan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

"Apalagi berdasarkan temuan atau laporan yang kami terima, pelanggaran di medsos itu jauh lebih tinggi dibanding keterlibatan aktif PNS dalam dukungan terhadap balon tertentu," ujar Hedi.

"Sudah ada banyak regulasi yang melarang PNS untuk tidak berpihak terhadap balon atau paslon dalam Pilkada. Mereka yang sudah ditindak juga sudah banyak tapi ternyata tidak membuat kapok. Padahal, kami akan terus kawal jangan sampai mereka yang melanggar justru pada akhirnya naik pangkat," paparnya.

(hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER