Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru memvonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta.
Ia diadili atas kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Lihat juga:Annas Maamun Bebas 2020 Berkat Grasi Jokowi |
Hakim menilai Suheri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan tersebut," demikian petikan amar putusan yang diperoleh dari Jaksa KPK, Rabu (9/9).
Dalam putusannya, hakim meminta Jaksa KPK memulihkan segala hak terdakwa Suheri dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Jaksa agar mengeluarkan Suheri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Memerintahkan penuntut umum segera membebaskan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara," demikian bunyi selanjutnya dalam amar putusan.
Sebelumnya, Suheri dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Suheri terbukti bersalah melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan alternatif pertama.
Ia juga dijerat dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014.
Kala itu Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, terjaring dalam operasi tersebut.
Dalam kasus ini, Annas dan Gulat telah divonis bersalah.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.
Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Lihat juga:Labirin Merah-Kuning-Hijau Jokowi |
Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.
Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau.
Setelah itu, Suheri bersama Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas menyanggupi permintaan tersebut.
(ryn/kid)