Jerinx usai Walkout: Tetap Suarakan Aspirasi dengan Elegan

CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 01:10 WIB
Jerinx SID meminta pendukungnya untuk tetap menyuarakan aspirasi dengan cara elegan setelah ia walkout dari sidang virtual pada Kamis (9/9).
Jerinx SID meminta pendukungnya untuk tetap menyuarakan aspirasi dengan cara elegan setelah ia walkout dari sidang virtual pada Kamis (9/9). (Antara Foto/Fikri Yusuf)
Denpasar, CNN Indonesia --

Jerinx SID meminta pendukungnya untuk tetap menyuarakan aspirasi dengan cara elegan setelah ia walkout dari sidang virtual kasus ujaran kebencian pada Kamis (9/9).

"Suarakan aspirasi kalian dengan cara elegan," ujar Jerinx sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Bali.

Selain itu, ia juga meminta pendukungnya tetap menggalang dana untuk berbagi pangan gratis kepada warga yang membutuhkan di tengah masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap galang dana karena saat ini masyarakat masih banyak yang membutuhkan bantuan, banyak yang kurang mampu. Itu yang paling penting. Merdeka," katanya.

Jerinx juga meminta agar pendukung tidak takut berlebihan ketika ingin membagikan bantuan ke orang yang membutuhkan.

"Jangan sampai rasa takut yang berlebihan ini mematikan rasa kemanusiaan kita terhadap siapapun juga," kata Jerinx.

Sementara itu, majelis hakim PN Denpasar tetap meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan meski Jerinx dan pengacaranya walkout dari sidang daring.

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan tersebut. Majelis hakim menskors sidang selama 15 menit.

Namun, tim jaksa ternyata tidak bisa menghadirkan terdakwa. Jerinx tetap dengan pendiriannya, tak mau melanjutkan sidang jika dilakukan secara virtual.

Menurutnya, sidang yang digelar secara telekonferensi mengebiri hak-haknya sebagai warga negara.

Tim jaksa dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu tetap mendakwa penabuh drum Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(put/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER